Bawaslu RI Persilakan Masyarakat Terlibat Turunkan APK di Masa Tenang

12/02/2024 07:23:00 WIB 1.373

https://tribratanews.lampung.polri.go.id.    Okezone.com JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengizinkan masyarakat untuk turut menurunkan alat peraga kampanye (APK) di masa tenang ini. Masyarakat bisa melakukan kerja sama dengan Satpol PP untuk menurunkan APK di masa tenang

“Boleh (masyarakat turunkan APK), kerja samanya dengan teman-teman Pengawas. Kan sudah tidak boleh lagi ada alat peraga (di masa tenang),” kata Bagja, Minggu (11/2/2024).

Kendati demikian, Bagja mengingatkan bahwa kantor pemenangan partai politik atau peserta Pemilu 2024 masih diperbolehkan dipasangi APK.

“Tapi jangan di rumah tim pemenangan ya, di kantor pemenangan masih diperbolehkan. Misalnya, kantor pemenangan diturunkan, tidak, itu masih diperbolehkan,” ujarnya.

Sebagai informasi, masa tenang Pemilu 2024 akan berlangsung selama tiga hari, mulai dari 11-13 Februari 2024. Pada masa tenang ini peserta Pemilu 2024 dilarang melakukan kegiatan kampanye.

Selain itu peserta Pemilu juga dilarang menjanjikan atau memberi uang kepada pemilih. Hal tersebut tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pilihan Umum. Jika terbukti melanggar aturan tersebut, peserta Pemilu akan terancam pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000.

"Setiap pelaksana, peserta, dan atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)," bunyi pasal 523 ayat (2), UU Nomor 7 Tahun 2017.

Sumber Okezone.com

Share this post