Bayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKB, Ini Syarat dan Caranya

18/08/2024 17:40:00 WIB 1.460

tribratanews.lampung.polri.go.id. Jakarta - Sudah waktunya bayar pajak kendaraan tahunan tapi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) belum turun? Tenang saja, detikers tetap bisa kok bayar pajak kendaraan tanpa BPKB. Simak artikel ini untuk mengetahui syarat dan caranya.

Syarat Bayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKB

Dikutip dari situs Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Sleman, DIY dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur, BPKB memang bukan salah satu syarat untuk bayar pajak kendaraan satu tahunan atau perpanjangan STNK tahunan. Namun jika ingin perpanjang STNK lima tahunan, maka BPKB menjadi syarat wajib.

Lantas apa saja syarat bayar pajak kendaraan tanpa BPKB untuk waktu satu tahunan? Syaratnya adalah sebagai berikut:

  • STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli.
     
  • Bagi perorangan, membawa kartu identitas berupa KTP/KK/SIM/Paspor asli dengan nama pemilik kendaraan.
     
  • Bagi instansi pemerintah/badan usaha, melampirkan surat permohonan pengesahan STNK yang ditujukan kepada Kasat Lantas wilayah setempat.
     
  • Jika membayar pajak kendaraan milik orang lain, diperlukan surat kuasa.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKB

Cara bayar pajak kendaraan tanpa BPKB bisa dilakukan di beberapa tempat, baik secara offline maupun online. Secara offline, pembayaran pajak dapat dilakukan di Samsat provinsi masing-masing, mal pelayanan publik, maupun layanan Samsat Keliling.

Sumber detik.com

Share this post