Bayar Pajak Motor Kini Tak Harus ke Samsat, Begini Caranya

03/08/2024 16:40:00 WIB 1.263

tribratanews.lampung.polri.go.id. Jakarta, CNBC Indonesia - Pembayaran pajak motor ternyata kini tak harus ke kantor Samsat. Pembayaran bisa dilakukan secara online lewat aplikasi Signal.
Signal adalah layanan samsat digital nasional berbasis aplikasi agar pembayaran pajak kendaraan bermotor lebih ringkas dan cepat.

Bukti pajak yang dibayar secara online, akan dikirim dalam bentuk elektronik ke alamat pemohon. Bukti pembayaran juga bisa dicetak di loket layanan Samsat.

Proses ini berlaku bagi pembayaran pajak kendaraan bermotor di seluruh Indonesia

Berdasarkan Manual Book Signal Samsat Digital Nasional, berikut cara bayar pajak motor secara online:

1. Registrasi

  • Unduh aplikasi Signal di Play Store atau App Store
  • Masukkan data pribadi, seperti NIK, nama, alamat email, nomor ponsel, dan password
  • Uplad foto e-KTP.

2. Lengkapi data kendaraan STNK
Daftar kendaraan milik sendiri:

  • Pilih menu lalu tambah data kendaraan bermotor
  • Kemudian pilih kendaraan atas nama sendiri
  • Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
  • Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.

Daftar kendaraan milik orang lain:

Pilih simbol tambah

Masukkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan

Masukkan nama pemilik kendaraan

  • Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
  • Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka
  • Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto e-KTP
  • Setelah data terisi lengkap, klik "Lanjut"

Halaman selanjutnya akan menunjukkan dokumen berhasil ditambahkan.

3. Pengesahan STNK

  • Pilih NRKB

Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul beserta jumlah yang harus dibayar

  • Lalu slide tombol kirim dokumen TBPKP
  • Masukkan alamat pengiriman

Biaya yang harus dibayar akan muncul di layar ponsel, lalu klik "Lanjut"

  • Kemudian, muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran

Muncul kode bayar, jumlah yang dibayarkan, dan cara pembayaran
Klik "Lanjut"

4. Proses pengiriman dokumen
Jika dokumen ingin dikirim, lakukan cara berikut ini:

  • Isi data pengiriman
  • Pilih jasa pengiriman
  • Lalu konfirmasi data
  • Notifikasi akan melanjutkan ke cara pembayaran.

5. Cara pembayaran STNK online
Generate Kode Bayar

Pilih salah satu bank
Muncul cara pembayaran
Pembayaran selesai

6. Penerbitan e-TBPKP

  • Pilih NRKB lalu klik “Lanjut”
  • Daftar e-TBPKP dan klik “Lanjut”
  • Pilih e-TBPKP

Detail e-TBPKP akan muncul
Download dokumen tersebut.

7. Penerbitan e-Pengesahan

  • Pilih NRKB lalu klik “Lanjut”
  • Daftar e-pengesahan dan klik “Lanjut”
  • Pilih e-pengesahan
    Detail e-pengesahan muncul.

Demikian cara membayar pajak kendaraan bermotor menggunakan aplikasi Signal.

Sumber CNBC Indonesia

Share this post