https://tribratanews.lampung.polri.go.id/vendor/bin/
Bea Cukai Lampung Gerebek Pabrik Minuman Alkohol Ilegal di Lampung Tengah
28/03/2024 15:20:00 Views : 1429

https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Bandar Lampung - Bea Cukai Lampung menggerebek pabrik Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal di Kabupaten Lampung Tengah. Sebanyak 19 ribu botol berhasil disita petugas.

Kepala Kantor Bea Cukai Lampung, Arif mengatakan awalnya tim intelijen mendapatkan informasi adanya sebuah pabrik diduga membuat MMEA ilegal di Lampung Tengah.

"Tim gabungan terdiri dari Kanwil DJBC Sumbagbar, Bea Cukai Lampung dan DENPOM TNI-AD II/3 Lampung melakukan pencarian sebuah pabrik yang diduga membuat MMEA ilegal di Lampung Tengah," ujarnya dikonfirmasi, Kamis (28/3/2024).

Setibanya di lokasi, tim menemukan kendaraan truk diduga mengangkut MMEA ilegal terparkir di sebuah rumah.

"Tim gabungan langsung melakukan pemeriksaan terhadap truk dan rumah yang diduga digunakan untuk memproduksi MMEA ilegal itu, disaksikan perangkat desa setempat," ucapnya.

Hasil pemeriksaan, petugas menemukan MMEA ilegal sebanyak 19 ribu botol tanpa dilekati pita cukai.

Dari penindakan ini, petugas berhasil menggagalkan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dengan nilai barang mencapai Rp695 juta dan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp539 juta.

Arif menambahkan, penindakan ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai Lampung dalam rangka melindungi masyarakat dari peredaran BKC ilegal.

"Mari turut aktif bersama Bea Cukai Lampung dengan memberikan informasi apabila menemukan peredaran BKC ilegal di sekitar tempat tinggal masing-masing," tandasnya.


-->