Bea Cukai Lampung Sita 1,8 Juta Batang Rokok Ilegal Dikirim Via Ekspedisi

10/03/2024 18:40:00 WIB 1.146

https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Bandar Lampung - 1,8 juta batang rokok ilegal diselundupkan dengan modus pengiriman barang melalui perusahaan jasa ekspedisi berhasil disita petugas Bea Cukai Lampung.

Kepala Kantor Bea Cukai Lampung, Arif mengatakan, jutaan batang rokok ilegal ini hasil penindakan pada dua sarana pengangkut pengiriman barang via perusahaan jasa ekspedisi.

"Benar, kami berhasil melakukan penindakan terhadap rokok ilegal sebanyak 1,8 juta batang," ujarnya dikonfirmasi, Minggu (10/3/2024).

Dari hasil penindakan tersebut, Arif mengatakan, pihaknya berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal dengan perkiraan nilai seluruh barang mencapai Rp2,5 milyar.

Barang bukti ini memiliki potensi penerimaan negara diamankan mencapai Rp1,7 milyar. Menurutnya, upaya penindakan semacam ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai Lampung melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal.

"Mari turut aktif dalam upaya gempur rokok ilegal bersama kami, dengan memberikan informasi apabila menemukan peredaran rokok ilegal di sekitar tempat tinggal anda," katanya.

Lebih lanjut Arif menegaskan, seluruh barang hasil penindakan beserta pelaku pengangkutan rokok ilegal berhasil ditindak sudah diamankan ke Kantor Bea Cukai Lampung guna dipemeriksa dan diproses hukum lebih lanjut.

"Kami pastikan para pelaku terlibat dalam upaya peredaran rokok ilegal baka diproses dan dijerat sesuai peraturan perundang-undangan berlaku," tandasnya.

in Hukum

Share this post