Begini Cara Klaim Alat Bantu Dengar Pakai BPJS Kesehatan

05/08/2024 16:40:00 WIB 1.393

tribratanews.lampung.polri.go.id. Jakarta - BPJS Kesehatan memberikan para pesertanya manfaat subsidi sejumlah alat kesehatan, salah satunya alat bantu dengar. Alat bantu dengar ini bisa didapatkan oleh peserta BPJS Kesehatan yang memiliki gangguan pendengaran sesuai dengan indikasi medis.
 

Dalam pasal 47 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, disebutkan bahwa peserta akan diberikan subsidi maksimal sebesar Rp 1,1 juta dengan ketentuan sebagai berikut.

Diberikan paling cepat lima tahun sekali atas indikasi medis tanpa membedakan satu atau dua telinga dan untuk telinga yang sama.

• Diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis THT.

Berikut merupakan cara klaim alat bantu dengar pakai BPJS Kesehatan.

Cara Klaim Alat Bantu Dengar Pakai BPJS Kesehatan

1. Peserta Memiliki Gangguan Pendengaran
Alat bantu dengar ini hanya diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan yang memiliki gangguan pendengaran sesuai dengan indikasi medis.

2. Mendapatkan Rekomendasi dari Dokter Spesialis
Pelayanan alat bantu dengar diberikan atas rekomendasi dari dokter spesialis THT (telinga, hidung, dan tenggorokan). Peserta bisa mendapatkan alat bantu dengar melalui pelayanan kesehatan secara berjenjang, yaitu dimulai dari pemeriksaan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti klinik, puskesmas, dokter/dokter gigi, atau Rumah Sakit Tipe D Pratama.

Selanjutnya apabila FKTP tidak memiliki pelayanan kesehatan spesialis tertentu, FKTP merujuk peserta ke FKRTL yang memiliki layanan dokter spesialis seperti klinik utama, Rumah Sakit Umum, atau Rumah Sakit Khusus (swasta atau pemerintah).

3. Diajukan oleh Fasilitas Kesehatan
Klaim alat bantu dengar diajukan secara kolektif oleh fasilitas kesehatan kepada kantor cabang BPJS Kesehatan. Kelengkapan yang harus dipenuhi antara lain surat eligibilitas peserta dan surat keterangan medis dari dokter yang merawat atau resep alat bantu dengar.

Demikian merupakan cara klaim alat bantu dengar pakai BPJS Kesehatan.

Sumber detik.com

Share this post