Beli Sabu Lewat Medsos, Dua Pria di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

15/06/2024 08:00:00 WIB 1.258

https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Bandar Lampung – Jajaran Polsek Tanjung Karang Timur berhasil meringkus menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu diwilayah hukumya.

Mereka adalah LAB (27) dan BA (27), keduanya merupakan warga Way Halim Bandar Lampung.

Keduanya tertangkap dalam kegiatan patroli hunting yang dilakukan petugas, pada Selasa (11/6/2024) sore, di jalan Nusa Indah, Kelurahan Tanjung Baru, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung.

Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Kurmen Rubiyanto, SH, MH menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan laporan masyarakat yang resah karena di wilayahnya kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

“Saat kita tangkap, ditemukan 1 paket kecil narkoba jenis sabu, disaku celana pelaku LAB (27)” kata Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Kurmen Rubiyanto, Sabtu (15/6/2024).

Hasil pemeriksaan, pelaku membeli barang haram tersebut melalui akun media sosial Instagram seharga Rp. 100 ribu rupiah dengan melakukan pembayaran melalui akun Dana.

“Modus transaksinya, dengan cara mapping di lokasi tertentu” jelas Kurmen.

Setelah mendapatkan narkoba tersebut, rencananya akan dikonsumsi bersama oleh kedua pelaku.

“Pengakuannya, baru sekali ini membeli paket narkoba melalui media sosial” Jelas Kurmen

Selain kedua pelaku, Polisi menyita 1 bungkus paket kecil sabu seberat 0,14 gram dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat milik pelaku.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 114 sub Pasal 112 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.(*)

in

Share this post