tribratanews.lampung.polri.go.id. Lampung - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung menggerebek gudang penampungan Benih Bening Lobster (BBL) di Kabupaten Pesisir Barat. 7.500 BBL senilai Rp 1,1 miliar diamankan sebagai barang bukti.Selain barang bukti tersebut, polisi juga mengamankan dua pekerja yakni RH dan RP. Keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan dari hasil penyelidikan benih lobster ini akan diselundupkan ke beberapa negara diantaranya Vietnam. "Benih lobster ini akan diselundupkan ke Vietnam dan beberapa negara lainnya," katanya, Selasa (6/8/2024). Dia menjelaskan, dari hasil penyelidikan diketahui juga harga jual BBL per ekornya senilai Rp 150 ribu.

