Berantas Peredaran Narkoba di Lampung Tengah, Seorang Bandar Sabu Berhasil Diringkus Polsek Rumbia

10/09/2024 14:20:00 WIB 1.504

tribratanews.lampung.polri.go.id. Lampung Tengah - Jajaran Polsek Rumbia, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil meringkus seorang bandar sabu-sabu berinisial HMN (64).

Selain berprofesi sebagai petani di Lampung Tengah, HMN memiliki usaha lain yakni menjual Narkotika melalui HP, kemudian mengedarkan atau melakukan transaksi secara Cash on Delivery (COD) di wilayah setempat.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Rumbia Iptu Hairil Rizal, S.H., M.H mengatakan bahwa HMN berhasil diringkus Polisi pada Jumat (6/9/24).

"Saat ditangkap, HMN tepergok akan menjual 9 bungkus sabu-sabu," kata Kapolsek saat di konfirmasi, Selasa (10/9/24).

Iptu Hairil menjelaskan, awalnya Polsek Rumbia mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penyalahgunaan Narkoba di Kampung Restu Baru, Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah.

Setelah dilakukan penyelidikan, didapatlah informasi bahwa HMN sebagai bandar sabu.

Hal itu dibuktikan dengan barang bukti berupa 9 bungkus sabu-sabu dengan berat total sekitar 12,3 gram, timbangan digital, pastik kecil kosong, dan 1 unit HP Nokia yang diduga untuk menjual Narkoba saat dilakukan penggerebekan di rumah pelaku.

"Pria paruh baya itupun tak bisa mengelak dan mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya," ungkap Kapolsek.

Kapolsek melanjutkan, saat ini HMN dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rumbia guna pengembangan lebih lanjut.

"HMN dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

in Hukum

Share this post