https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Jakarta - Menjalankan ibadah haji merupakan dambaan bagi setiap muslim yang mampu. Impian untuk menapaki Tanah Suci Makkah dan Madinah, beribadah kepada Allah dan merasakan atmosfer spiritual yang tak terlupakan, mendorong banyak orang untuk merencanakan perjalanan istimewa ini.
Namun, merealisasikan impian haji membutuhkan persiapan matang. Termasuk memahami berbagai aspek penting, seperti biaya haji reguler.
Biaya Haji Reguler
Dilansir dari laman Kemenag RI, Besaran biaya naik haji 2024 tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.
Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus dibayarkan oleh para jemaah meningkat dari tahun sebelumnya. Pada tahun ini, pemerintah menetapkan biaya haji reguler sebesar Rp 56 juta untuk rata-rata nasional, dari sebelumnya Rp 49,8 juta pada 2023.
Berikut ini adalah biaya haji reguler per embarkasi:
- Embarkasi Aceh sebesar Rp 49.995.870
- Embarkasi Medan sebesar Rp 51.145.139
- Embarkasi Batam sebesar Rp 53.833.934
- Embarkasi Padang sebesar Rp 51.739.357
- Embarkasi Palembang sebesar Rp 53.943.134
- Embarkasi Jakarta sebesar Rp 58.498.334
- Embarkasi Solo sebesar Rp 58.562.008
- Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.526.334
- Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 56.510.444
- Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 56.471.105
- Embarkasi Makassar sebesar Rp 60.245.355
- Embarkasi Lombok sebesar Rp 58.630.888
- Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.498.334
Besaran Bipih ini sudah termasuk biaya penerbangan haji, akomodasi di Makkah. Sebagian akomodasi di Madinah, biaya hidup, dan visa.
Berapa Setoran Awal Haji?
Berdasarkan informasi dari laman Kemenag, setoran awal haji saat ini adalah Rp 25 juta. Setoran ini menjadi langkah awal bagi calon jemaah haji untuk mendaftarkan diri dan mendapatkan nomor antrian haji.
Para calon jemaah membayarkan setoran awal ini ketika membuka tabungan haji pada BPS-BPIH. Setoran ini ditempatkan sesuai dengan domisili calon jemaah, memastikan bahwa mereka terdaftar pada kuota haji daerah masing-masing yang berguna untuk mengatur distribusi dan antrian jemaah.
Syarat Administrasi
Terdapat beberapa syarat administrasi yang harus dipenuhi para calon jemaah. Dilansir dari laman resmi Kementerian Agama RI, berikut ini adalah syarat pendaftaran haji reguler:
- Beragama Islam
- Berusia minimal 12 (dua belas) tahun pada saat pendaftaran
- Memiliki kartu identitas yang valid sesuai dengan domisili
- Memiliki Kartu Keluarga
- Memiliki akta kelahiran, surat kenal lahir, kutipan akta nikah, atau ijazah
- Memiliki tabungan atas nama calon jemaah di BPS-BPIH
Cara Mendaftar Haji Reguler
Setelah mengetahui berapa besaran biaya haji reguler, setoran awal, dan persyaratannya, calon jemaah haji juga harus mengetahui bagaimana tata cara mendaftar haji. Kembali mengutip halaman resmi Kemenag, berikut adalah tata cara daftar haji reguler:
1. Calon jemaah haji membuka tabungan haji di BPS-BPIH sesuai domisili dengan syarat membawa kartu identitas (KTP) dan melakukan setoran awal sebesar Rp 25 juta.
2. Calon jemaah haji menandatangani surat pernyataan bahwa mereka memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
3. Calon jemaah haji melakukan transfer setoran awal BPIH ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui cabang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) sesuai domisili.
4. BPS-BPIH menerbitkan bukti setoran awal yang berisi nomor validasi.
5. Dokumen bukti setoran awal BPIH ditempel pas foto calon jemaah haji yang berukuran 3x4 dan diberi materai.
6. Calon jemaah haji mendatangi Kementerian Agama kabupaten/kota dengan membawa dokumen bukti setoran awal dan persyaratan lainnya sesuai ketentuan untuk diverifikasi kelengkapannya. Paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH.
7. Calon jemaah haji mengisi formulir pendaftaran haji yang berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan menyerahkannya kepada petugas Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota tersebut.
8. Calon jemaah haji menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran, yang ditandatangani dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota tersebut.
9. Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota menerbitkan 5 (lima) lembar bukti cetak SPPH, dengan setiap lembarnya dicetak/ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3x4.
Jenis-jenis Haji di Indonesia
Selain program Haji Reguler, terdapat beberapa cara lain untuk jemaah haji asal Indonesia menjalankan ibadah ke Tanah Suci. Dikutip dari buku Ekosistem Haji karya Endang Jumali, berikut ini adalah jenis haji selain reguler:
1. Haji Plus
Pengertian haji khusus atau haji plus menurut UU Nomor 8 Tahun 2019 adalah ibdah haji yang diselenggarakan oleh penyelenggara ibadah haji khusus dan bisa dari kuota haji yang telah ditetapkan pemerintah.
Jemaah haji khusus harus memiliki kemampuan teknis, kompetensi personal, dan keuangan untuk membayar BIPIH, yang dibuktikan dengan jaminan bank untuk memenuhi kuota haji khusus, yaitu sebesar 8% dari kuota haji Indonesia.
2. Haji Furoda
Haji Furoda adalah ibadah haji non-kuota resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah Arab Saudi. Penyelenggaraan ibadah haji furoda dikelola oleh Kementerian Haji Arab Saudi.
Haji furoda untuk warga negara Indonesia merupakan undangan haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Sumber detik.com