tribratanews.lampung.polri.go.id Lampung Utara - Polres Lampung Utara terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui peningkatan layanan publik, khususnya di bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), serta pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Langkah ini sejalan dengan visi kepolisian dalam mempermudah akses layanan masyarakat serta memastikan pelayanan yang lebih cepat dan transparan.
Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna Rabu (16/10/2024) mengatakan, pada bagian SPKT, masyarakat dapat dengan mudah mengakses layanan pelaporan seperti pengaduan tindak kriminal, laporan kehilangan, hingga pelayanan informasi umum.
Dengan sistem yang sudah terintegrasi, proses penanganan aduan dan laporan kini dapat diselesaikan dengan lebih cepat, sehingga masyarakat tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan respons dari pihak kepolisian.
Polres Lampung Utara juga terus berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia di SPKT agar dapat melayani dengan lebih humanis dan profesional.
Selain itu, layanan SKCK juga semakin mudah diakses oleh masyarakat. Dengan adanya fasilitas pendaftaran online, warga tidak perlu lagi mengantri lama di kantor polisi untuk mendapatkan SKCK.
Pihak kepolisian telah menyediakan platform digital yang memungkinkan warga mengisi data secara daring dan hanya perlu datang untuk verifikasi serta pengambilan dokumen.
Hal ini diharapkan dapat meminimalisir waktu tunggu dan mengurangi penumpukan warga di kantor polisi.
Layanan pembuatan SIM di Polres Lampung Utara juga mengalami peningkatan, baik dari segi kualitas maupun waktu pelayanan.
Masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang SIM kini bisa melakukannya dengan lebih mudah berkat sistem komputerisasi dan adanya unit pelayanan keliling. Pelayanan yang lebih cepat dan transparan ini diharapkan mampu memberikan kenyamanan serta kepuasan kepada masyarakat, sekaligus mendukung program keselamatan berlalu lintas.