https://tribratanews.lampung.polri.go.id. PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Agustiawan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dengan pelimpahan ini, Karen akan menjalani persidangan kasus dugaan korupsi terkait pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair yang disebut merugikan negara Rp2,1 triliun.
"Hari ini (2/2), Jaksa KPK Rio Frandy telah selesai melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan Terdakwa Galaila Karen Kardinah," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (2/2/2024).
"Inti dakwaan Tim Jaksa di antaranya perbuatan merugikan keuangan negara sebesar USD113,8 juta dan juga memperkaya diri Terdakwa sebesar Rp 1 Miliar lebih dan USD104 ribu termasuk memperkaya Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar USD113.8 juta," sambungnya.
Setelah pelimpahan berkas perkara, Ali juga menjelaskan penahanan Karen juga telah dipindahkan menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Mulai hari ini, penahanan pun menjadi menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Tim Jaksa siap membuka terang benderang perbuatan Terdakwa saat agenda persidangan pertama yaitu pembacaan surat dakwaan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK) menuntaskan berkas penyidikan mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan. Dengan demikian, Karen akan segera menjalani persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefed Natural Gas (LNG) pada PT Pertamina tahun 2011-2021.
"Tim penyidik, Selasa (16/1) telah selesai melaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti dengan Tersangka GKK pada Tim Jaksa," kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (17/1).
“Selama proses penyidikan perkara ini, lanjut Ali, Tim Jaksa selalu aktif mengikuti prosesnya. Sehingga seluruh alat bukti yang dikumpulkan tim penyidik untuk memenuhi unsur-unsur sangkaan pasal yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dapat dinyatakan lengkap secara formil dan materil,” lanjutnya.
Sumber PMJ NEWS