Berkas Perkara Komika AR (P21), Hari Ini Diserahkan Ke Kejaksaan

06/02/2024 15:36:00 WIB 1.342

https://tribratanews.lampung.polri.go.id.    LAMPUNG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung dalam Penanganan Perkara Penistaan Agama yang di lakukan oleh stand up comedi  tersangka AR Dinyatakan sudah lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, Wadir  Reskrimum AKBP Hamid menyampaikan selanjutnya penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti.

Kabid Humas Polda Lampung Komisaris Besar  Umi Fadillah Astutik mengatakan kasus dugaan penistaan agama oleh tersangka AR itu sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/A-29/XII/2023 /SPKT/ Ditreskrimum Polda Lampung tgl 09 Desember 2023 dengan Pelapor An. Febrio Niko Sandra dan Laporan Polisi Nomor : LP/B-547/XII/SPKT/Polda Lampung tgl 09 Desember 2023 Pelapor An. A.Hafiez Kahfi. Ujarnya Selasa, (06/2/24)

Umi memaparkan, sebelum nya berawal adanya rekaman video berdurasi sekitar 2 jam 2 menit yang diunggah di YouTube dengan judul "tanya jawab Desak Anies Baswedan dengan Mahasiswa di Lampung, 7 Desember 2023"

Kasus ini terungkap setelah komika AR dilaporkan oleh dua orang yakni Febrio Niko Sandra, A Hafiez Khafie Sandjaya pada 9 Desember 2023.

AR dilaporkan terkait dugaan peninstaan agama dalam materi stand up comedi-nya yang disampaikan pada acara "Desak Anies" di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame, Kamis (7/12/2023) siang.

"Hari ini Penyidik melimpahkan tersangka AR dan barang bukti ke Kejaksaan" kata kabidhumas

AR  ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Dia dijerat dengan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

in Hukum

Share this post