tribratanews.lampung.polri.go.id Pesisir Barat - Polsek Pesisir Tengah Polres Pesisir barat melaksanakan Tahap II / pelimpahan tersangka dan barang bukti pelaku tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan ke kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui, Selasa (24/09/24).
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K,.M.H melalui Kasi Humas Polres Pesisir Barat Ipda Kasiyono, S.E.,M.H mengatakan bahwa "Polsek Pesisir Tengah melakukan Pelimpahan tersangka kasus tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekira jam 16.15 wib. Di Dusun Banjar Negeri pekon Penggawa V Ilir kec. Way Krui kab. Pesisir barat dilakukan karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) Oleh jaksa penuntut umum" Ujarnya
Kasihumas menambahkan Tahanan yang di limpahkan ber inisial EP (29) Alamat Dusun Banjar Negeri pekon Penggawa V Ilir kec. Way Krui kab. Pesisir barat, Dalam keadaan sehat dan dalam hal ini tersangka mempertanggung jawabkan atas perbuatannya yang dijerat dengan Pasal 351 dan 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.
Kasihumas menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersinergi dalam menjaga keamanan ketertiban masyarakat dan segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila di daerahnya terjadi tindak pidana atau tindakan yang menggangu kamtibmas demi terwujudnya kamtibmas yang aman dan kondusif.