tribratanews.lampung.polri.go.id. Pesisir Barat - Sat Reskrim Polres Pesisir barat melaksanakan Tahap II / pelimpahan tersangka dan barang bukti pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga Sampai Dengan Meninggal Dunia ke kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui, Rabu (07/08/24).
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K,.M.H melalui Kasi Humas Polres Pesisir Barat Ipda Kasiyono, S.E.,M.H mengatakan bahwa "Sat Reskrim Polres Pesisir Barat melakukan Pelimpahan tersangka perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga Sampai Dengan Meninggal Dunia yang terjadi di Dusun Gapura Pekon Padang Rindu Kec Pesisir Utara Kab.Pesisir Barat pada hari Minggu tanggal 09 bulan juni 2024 dilakukan karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) Oleh jaksa penuntut umum" Ujarnya
Kasihumas menambahkan Tahanan yang di limpahkan bernama sultan putra abadi (19) Alamat Pekon Dusun Gapura Pekon Padang Rindu Kec Pesisir Utara Kab.Pesisir Barat Dalam keadaan sehat dan dalam hal ini tersangka mempertanggung jawabkan atas perbuatannya yang dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) UU PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kasihumas menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersinergi dalam menjaga keamanan ketertiban masyarakat dan segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila di daerahnya terjadi tindak pidana atau tindakan yang menggangu kamtibmas demi terwujudnya kamtibmas yang aman dan kondusif.