Berkas Perkara Lengkap, Sat Reskrim Polres Pesibar Melimpahkan Tersangka Ke Kejaksaan

30/01/2024 17:48:00 WIB 1.254

https://tribratanews.lampung.polri.go.id.    Sat Reskrim Polres Pesisir barat melaksanakan Tahap II / pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam Perkara pencurian dengan pemberatan ke cabang kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui, Selasa (30/01/24).

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K,.M.H melalui Kasi Humas Polres Pesisir Barat Ipda Kasiyono, S.E.,M.H mengatakan bahwa "Sat Reskrim Polres Pesisir Barat melakukan Pelimpahan tersangka tersebut dilakukan karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut umum" Ujarnya

Kasihumas menambahkan Tahanan yang di limpahkan bernama inisial AS umur 17 tahun dan APS umur 17 tahun, dalam keadaan sehat dan dalam hal ini tersangka mempertanggung jawabkan atas perbuatannya yang dijerat dengan Pasal 
363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 KUHPidana yang Terjadi di Pekon Lintik Kec. Kec. Krui Selatan Kab. Pesisir Barat. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B/ 4/ I/ 2024/ SPKT/ POLRES PESISIR BARAT/ POLDA LAMPUNG, Hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekira jam 05.30 Wib.

Kasihumas menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersinergi dalam menjaga keamanan ketertiban masyarakat dan segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila di daerahnya terjadi tindak pidana atau tindakan yang menggangu kamtibmas demi terwujudnya kamtibmas yang aman dan kondusif.

Share this post