https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Sat Reskrim Polres Pesisir barat melaksanakan Tahap II / pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur ke cabang kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui, Kamis (05/10/23).
Kasi Humas Polres Pesisir Barat Ipda Kasiyono, S.E.,M.H mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K,.M.H mengatakan bahwa "Sat Reskrim Polres Pesisir Barat melakukan Pelimpahan tersangka tersebut dilakukan karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) Oleh jaksa penuntut umum" Ujarnya
"Tersangka yang di limpahkan atas nama Ramli usia 62 tahun Dalam keadaan sehat Dalam hal ini tersangka mempertanggung jawabkan atas perbuatannya dalam Perkara Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Jo 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, yang terjadi sekira bulan September sampai dengan bulan Desember Tahun 2022 di Pekon Gunung Kemala, Kec. Way Krui, Kab. Pesisir Barat Yang berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 24 / VIII / 2023 / SPKT / RES PESIBAR / POLDA LPG, Tanggal 06 Agustus 2023 " Tutupnya
Kasihumas menghimbau kepada seluruh orang tua agar menjalin komunikasi yang baik dengan anak dan melakukan pengawasan ekstra terhadap anak agar kejadian serupa tidak terulangi kembali