https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Sat Reskrim Polres Pesisir barat melaksanakan Tahap II / pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur ke kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui, Kamis (18/01/24).
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K,.M.H melalui Kasi Humas Polres Pesisir Barat Ipda Kasiyono, S.E.,M.H mengatakan bahwa "Sat Reskrim Polres Pesisir Barat melakukan Pelimpahan tersangka perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dilakukan karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) Oleh jaksa penuntut umum" Ujarnya
Kasihumas menambahkan Tahanan yang di limpahkan bernama Aziz Saputra umur 43 Dalam keadaan sehat dan dalam hal ini tersangka mempertanggung jawabkan atas perbuatannya yang dijerat dengan Pasal 82 Jo 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang , yang terjadi pada sekira tahun 2022 dan berhasil di tangkap tanggal 22 bulan November 2023 di sebuah rumah yang beralamatkan di pagar baru pasar mulya timur 02 kel. pasar krui.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 33/ XI / 2023 / SPKT / RES PESIBAR / POLDA LPG, Tanggal 17 November 2023.
Kasihumas menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersinergi dalam menjaga keamanan ketertiban masyarakat dan segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila di daerahnya terjadi tindak pidana atau tindakan yang menggangu kamtibmas demi terwujudnya kamtibmas yang aman dan kondusif.