https://tribratanews.lampung.polri.go.id/vendor/bin/
Berkat Upaya Persuasif Petugas, Pelaku Curanmor Menyerahkan Diri ke Polres Lampung Tengah
22/04/2024 15:20:00 Views : 11

https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Lampung Tengah - Seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) diantarkan keluarganya menyerahkan diri ke Mapolres Lampung Tengah, Polda Lampung setelah menggasak sepeda motor petani karet.

Aksi pencurian itu dilakukan oleh AD (23), seorang pengangguran asal Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Jumat (22/3/24).

Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Edi Qorinas, S.H., M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan, AD menyerahkan diri pada Rabu (17/4/24) pukul 20.34 WIB lalu diamankan jajaran Polsek Terbanggi Besar.

"Pelaku AD telah menggasak motor Eko Nurcahyo (53) ketika sedang menderes karet di area perkebunan depan Koramil Terbanggi Besar," kata Kapolsek saat di konfirmasi, Sabtu (20/4/24).

Kapolsek menjelaskan, kronologi peristiwa bermula ketika Eko berangkat ke kebun karet pukul 03.30 WIB.

Saat itu, lanjutnya, Eko mengendarai sepeda motor Jialing plat BE 8980 R, senilai Rp. 3 juta rupiah.

Kapolsek mengatakan, setibanya di lokasi, motor korban terparkir di saung yang berjarak 300 meter dari tempatnya menderes karet.

"Meskipun korban memarkirkannya di tengah kebun karet, tapi motor tersebut tidak dilengkapi kunci pengaman karena telah rusak," ujar Kapolsek.

Kapolsek meneruskan, diduga karena melihat kesempatan tersebut, pelaku diam-diam menggasak motor milik korban.

Dikatakan Kapolsek, korban sadar saat hendak pulang pukul 09.00 WIB, dia mendapati motornya sudah raib.

Seorang petani lain pun menyaksikan bahwa motor korban dikendarai oleh orang asing yang mana pria itu adalah AD.

"Berkat upaya persuasif petugas, pelaku dengan diantarkan keluarganya menyerahkan diri ke Polres Lampung Tengah, kemudian kami amankan ke Polsek Terbanggi Besar," ungkapnya.

Saat ini, Polisi tengah melakukan pengembangan kasus dan melacak keberadaan sepeda motor korban.

"Pelaku AD dijerat pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian, diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun," pungkasnya.


-->