tribratanews.lampung.polri.go.id. Polres Pesawaran, Lampung — Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Padang Cermin berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi secara beruntun di kawasan Taman Wisata Bahari Pulau Mahitam, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran. Pengungkapan ini dilakukan pada Kamis (19/6/2025), dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Sofian S., S.H.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait serangkaian pencurian yang terjadi sejak Mei hingga Juni 2025, dengan total kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp. 31 juta.
Aksi pertama terjadi pada 25 Mei 2025, diikuti pencurian lainnya pada 5 Juni, 6 Juni, 17 Juni, dan terakhir diketahui pada 18 Juni 2025, di mana pelaku mencuri kasur, mesin jet pump, dan 2 (dua) unit mesin kapal. Modus yang digunakan antara lain dengan merusak pintu bangunan villa dan memotong tali pengikat mesin kapal, lalu membawa barang curian ke rumah pelaku untuk disembunyikan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi dari pihak pengelola wisata dan masyarakat sekitar, pada Kamis, 19/6/2025 sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Tekab 308 Presisi mendapatkan informasi keberadaan para pelaku.
Tim segera bergerak menuju Dusun Ketapang Timur, Desa Batu Menyan, Kecamatan Teluk Pandan, dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki berinisial S (44), warga Desa Gebang dan A (32), warga Dusun Sinar Harapan.
Penangkapan dilakukan di rumah salah satu pelaku, yang berlokasi tidak jauh dari kawasan wisata tempat kejadian perkara. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 10 kasur spring bed, 2 unit mesin kapal perahu merk Honda, 1 unit sepeda motor metik tanpa pelat nomor, 1 bilah golok dan sarung, 1 buah gergaji kayu, dan 1 kipas perahu berbahan besi, Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Padang Cermin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Padang Cermin AKP Agus Jatmiko, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan komitmen Polri dalam merespons cepat laporan masyarakat.
“Kami hadir untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Ini adalah bukti nyata dari kerja Polri Presisi—cepat, responsif, dan berkeadilan. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk mengganggu ketertiban, apalagi di kawasan wisata yang menjadi aset masyarakat,” ujar Kapolsek.
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polsek Padang Cermin mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan, serta mengajak semua pihak bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.