Besaran Santunan Jasa Raharja

31/07/2024 17:20:00 WIB 1.575

tribratanews.lampung.polri.go.id. Jasa Raharja memberikan santunan bagi penumpang yang kecelakaan baik angkutan umum, kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki. 

Namun tidak semua korban kecelakaan bisa diberikan santunan. Adapun pengaturannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri. Sementara itu Jenis kecelakaan yang tidak dijamin oleh Jasa Raharja diatur dalam UU Nomor 34 tahun 1964 juncto PP Nomor 18 tahun 1965.

Adapun berikut ini besaran santunan Jasa Raharja sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16 tahun 2017.

Sumber kompas.com

Share this post