tribratanews.lampung.polri.go.id Pada Senin, 30 September 2024, sekitar pukul 12.00 WIB, Bhabinkamtibmas Polsek Kalianda melaksanakan cek tempat kejadian perkara (TKP) terbakarnya sebuah kendaraan Mitsubishi Colt T berwarna Silver Metalik dengan nomor polisi BE 2137 BF di Jalan Desa Sukatani, Dusun 1, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan. Kebakaran ini menyebabkan dua korban mengalami luka bakar serius.
Personil yang terlibat dalam kegiatan ini terdiri dari Aiptu Zaitul Fikri (Kanit Reskrim), Aipda M. Joni (Agt. Reskrim), Bripka Agus S. (Agt. Reskrim), dan Bripka Siswanto (Bhabinkamtibmas). Mereka langsung menuju TKP untuk melakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut atas kejadian tersebut.
Korban kebakaran tersebut adalah Katmo, 64 tahun, warga Desa Pulau Jaya, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, yang mengalami luka bakar pada bagian muka, tangan, dan beberapa bagian tubuh lainnya. Selain itu, istrinya, Sumiati, 60 tahun, juga menderita luka bakar di bagian muka, tangan kanan dan kiri, serta beberapa bagian tubuh lainnya. Keduanya segera dilarikan ke RSUD Bob Bazar Kalianda untuk mendapatkan perawatan intensif.
Dari hasil pemeriksaan awal, kebakaran kendaraan diduga disebabkan oleh korsleting listrik. Tim Polsek Kalianda terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penyebab pasti kebakaran tersebut. Selain itu, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan aparatur desa setempat untuk memastikan situasi tetap terkendali.
Pengamanan di sekitar lokasi kejadian juga dilakukan guna memastikan kendaraan yang terbakar tidak mengganggu aktivitas warga maupun arus lalu lintas di Desa Sukatani. Aparat desa dan pihak kepolisian bekerja sama untuk menjaga kelancaran dan keamanan di sekitar lokasi kejadian.
Dengan dilakukannya langkah-langkah ini, diharapkan situasi kamtibmas di Desa Sukatani tetap aman dan kondusif, serta tidak ada gangguan yang lebih lanjut terhadap masyarakat sekitar. Polsek Kalianda akan terus memantau perkembangan situasi dan memberikan update terkait kejadian ini jika diperlukan.