Bhabinkamtibmas Polsek Penengahan Beri Himbauan Kamtibmas di Desa Penengahan, Tekankan Pembatasan Waktu Hiburan Orgen Tunggal
Lampung Selatan - Bhabinkamtibmas Desa Penengahan, Aipda Susanto, melakukan giat sosialisasi dan himbauan Kamtibmas di Desa Penengahan, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, pada Senin, 2/09/2024, pukul 09.00 WIB, dan dilakukan di kediaman Bapak Azhari.
Dalam giat tersebut, Aipda Susanto didampingi oleh Kepala Dusun 3, Bapak Zainuddin. Keduanya memberikan himbauan langsung kepada Bapak Azhari, yang akan melaksanakan hajatan pada Kamis, 5 September 2024. Mereka menekankan pentingnya mengikuti aturan terkait waktu pelaksanaan hiburan orgen tunggal. "Untuk hiburan malam hari, tidak diperbolehkan. Batas waktu pelaksanaan hiburan adalah hingga pukul 18.00 WIB, dengan toleransi hingga pukul 21.00 WIB," jelas Aipda Susanto.
Selain itu, Bhabinkamtibmas juga memberikan surat kesepakatan bersama mengenai kegiatan hiburan orgen tunggal yang berlaku di Kabupaten Lampung Selatan. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi gangguan ketertiban dan keamanan yang sering terjadi akibat hiburan yang berlangsung hingga larut malam.
Tak hanya fokus pada hiburan, Aipda Susanto juga menghimbau agar sistem keamanan lingkungan (siskamling) kembali diaktifkan di desa tersebut. Dengan siskamling yang aktif, diharapkan warga dapat berpartisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan mereka secara lebih optimal.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa Desa Penengahan tetap dalam situasi yang aman dan kondusif, terutama menjelang hajatan warga yang biasanya diikuti dengan keramaian. Dengan adanya himbauan dan kerjasama antara polisi, aparat desa, dan masyarakat, diharapkan tercipta situasi Kamtibmas yang stabil di wilayah hukum Polsek Penengahan.
Polsek Penengahan terus berkomitmen untuk melaksanakan pendekatan persuasif dan preventif dalam menjaga keamanan di wilayahnya, sehingga masyarakat dapat menjalani aktivitas sehari-hari dengan tenang dan nyaman.