Bhabinkamtibmas Polsek Penengahan Gelar Himbauan Kamtibmas dan Kesepakatan Hiburan di Desa Pisang

23/08/2024 18:40:00 WIB 46

tribratanews.lampung.polri.go.id. Lampung Selatan, 23 Juli 2024 – Bhabinkamtibmas Polsek Penengahan, Aipda Susanto, bersama dengan Kepala Dusun Dusun 04 RT 07 Desa Pisang, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, melaksanakan kegiatan penyuluhan dan himbauan terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) pada hari Jumat, 23 Juli 2024. Kegiatan ini berlangsung di kediaman Bapak Murni mulai pukul 10.30 WIB hingga selesai.

Dalam kegiatan tersebut, Aipda Susanto memberikan himbauan kepada masyarakat terkait pentingnya menjaga Kamtibmas di wilayah Desa Pisang. Selain itu, juga disampaikan surat kesepakatan bersama mengenai pelaksanaan hiburan orgen tunggal di Kabupaten Lampung Selatan. Surat ini menjadi acuan bagi warga yang akan menggelar hajatan atau acara serupa, khususnya terkait waktu pelaksanaan hiburan.

Pada kesempatan ini, Aipda Susanto juga memberikan arahan langsung kepada Bapak Murni, selaku tuan rumah yang akan melaksanakan hajatan pada hari Sabtu, 24 Juli 2024. Beliau diingatkan agar pelaksanaan hiburan orgen tunggal pada malam hari tidak diperkenankan, dan hiburan tersebut hanya diperbolehkan hingga pukul 18.00 WIB, dengan toleransi waktu maksimal hingga pukul 21.00 WIB.

 

Selain itu, Aipda Susanto juga menekankan pentingnya mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (Siskamling) di Desa Pisang. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan dan menjaga keamanan di lingkungan sekitar, terutama menjelang dan selama berlangsungnya acara hajatan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Penengahan untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Lampung Selatan. Dengan adanya himbauan dan kesepakatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif.

in Hukum

Share this post