tribratanews.lampung.polri.go.id. Pada hari Jumat, 27 September 2024, Bhabinkamtibmas Polsek Penengahan, Aipda Susanto, melakukan kunjungan ke kediaman Bapak Jailani di Dusun 01 RT 01, Desa Pisang, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan. Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka persiapan hajatan yang akan digelar pada hari Sabtu, 28 September 2024, di kediaman Bapak Jailani.
Dalam kegiatan ini, Aipda Susanto didampingi oleh Kepala Dusun 1 Desa Pisang, Bapak Helmi, untuk memberikan himbauan Kamtibmas. Himbauan ini bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar lokasi hajatan, khususnya terkait hiburan organ tunggal yang akan diadakan pada hari hajatan.
Aipda Susanto memberikan arahan kepada Saiful Hajat Bapak Jailani terkait batasan waktu pelaksanaan hiburan orgen tunggal. Hiburan malam hari tidak diizinkan, dengan batas waktu maksimal hingga pukul 18.00 WIB, namun diberikan toleransi hingga pukul 21.00 WIB untuk acara musik yang masih berlangsung.
Selain himbauan terkait acara hiburan, Bhabinkamtibmas juga mengingatkan agar masyarakat Desa Pisang kembali mengaktifkan sistem keamanan lingkungan (siskamling). Ini sebagai upaya untuk menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, terutama menjelang acara hajatan yang akan dihadiri banyak orang.
Surat kesepakatan bersama juga diberikan oleh Aipda Susanto kepada pihak penyelenggara hajatan. Surat ini memuat aturan dan kesepakatan terkait pelaksanaan hiburan organ tunggal, yang mengacu pada peraturan yang berlaku di Kabupaten Lampung Selatan.