Bhabinkamtibmas Simpang Pematang Pengecekan Bahan Sembako dan Binluh Kepada SPTI

13/01/2025 10:00:00 WIB 111

tribratanews.lampung.polri.go.id   Simpang Pematang, Senin 13 Januari 2025 – Dalam upaya menjaga kestabilan pasokan bahan sembako serta mendukung program ketahanan pangan, Bhabinkamtibmas Simpang Pematang melaksanakan pengecekan bahan sembako dan memberikan bimbingan penyuluhan (binluh) kepada anggota Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) di Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai respons terhadap pentingnya pengawasan dan pemantauan harga bahan sembako yang beredar di pasar, serta untuk memastikan ketersediaan bahan pokok yang cukup bagi masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan informasi yang bermanfaat kepada anggota SPTI mengenai cara mengelola sumber daya dengan lebih baik di tengah situasi ekonomi yang dinamis.

Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas Simpang Pematang memberikan penjelasan terkait cara mengelola bahan sembako agar tidak terjadi penimbunan, serta menyosialisasikan peraturan-peraturan yang mendukung ketahanan pangan di wilayah tersebut. Bhabinkamtibmas juga mengingatkan agar masyarakat, khususnya anggota SPTI, dapat bekerja sama dengan aparat terkait untuk menjaga kestabilan harga dan pasokan bahan pokok.

Ketua SPTI Kecamatan Simpang Pematang mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat bagi para pekerja transportasi yang juga turut berdampak pada distribusi bahan sembako. "Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan pemerintah untuk memastikan distribusi sembako berjalan lancar, serta menjaga kestabilan harga di masyarakat," katanya.

Bhabinkamtibmas Simpang Pematang berharap melalui kegiatan pengecekan dan binluh ini, masyarakat dan anggota SPTI semakin paham tentang pentingnya peran mereka dalam mendukung ketahanan pangan di wilayah mereka, serta dapat menjaga stabilitas sosial dan ekonomi yang lebih baik.

Share this post