Tribratanews lampung polri go id
Tulang Bawang Barat- Dalam rangka meminimalisir dan mencegah terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh personel Polri diwilayah hukum Polda Lampung, Bid Propam Polda Lampung yang di pimpin oleh
Kasubbag rehab Kompol Efendi Koto S.H melakukan pembinaan etika profesi dan Pemulihan Profesi Polri personel di Polres Tubaba, Rabu (11/09/2024) sekira pukul 09.00 WIB.
Kedatangan Kasubbag rehab Bid Propam Polda Lampung beserta anggotanya tersebut di sambut langsung oleh Kabag Ops Polres Tubaba Kompol Hendra Gunawan, S.H., M.H mewakili Kapolres Tubaba, AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K dengan didampingi para Pejabat Utama Polres Tubaba
Setelah transit di ruang kerja kapolres Tubaba, kemudian kegiatan dilanjutkan dengan arahan Kasubbag rehab Bid Propam Polda Lampung Kompol Efendi Koto S.H di aula Sarja Arya Racana Mapolres setempat yang diikuti oleh para Kabag, Kasat, Kasi, Kapolsek, Perwira dan Bintara Polres Tubaba.
Kasubbag rehab Bid Propam Polda Lampung Kasubbag rehab Bid Propam Polda Lampung Kompol Efendi Koto S.H mengatakan bahwa Mitigasi tersebut merupakan upaya dari Polda Lampung, dalam hal ini Bid Propam untuk mengurangi berbagai bentuk pelanggaran disiplin baik kedinasan maupun non kedinasan yang dilakukan oleh personel Polri di wilayah hukumnya.
Pelanggaran yang dimaksud adalah tentang aturan-aturan bagi personel Polri yang mengikat, seperti pelanggaran disiplin, kode etik profesi, maupun pelanggaran lain yang dapat mencoreng nama baik Institusi atau Kesatuan.
“Kegiatan ini merupakan upaya kita untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota di jajaran Polda Lampung,” jelasnya.
Selain melakukan mitigasi, pihaknya juga melakukan pengecekan sarana dan prasarana penunjang tugas Kepolisian, administrasi dan SOP pelayanan Publik, ruang tahanan dan juga sikap tampang personel itu sendiri.
“Kami pastikan bahwa personel profesional dan maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kompol Efendi Koto S.H juga menekankan kepada personel untuk tidak melakukan pelanggaran dan penyalahgunaan kewenangan yang dapat mencoreng nama baik Institusi Polri.
“Jika ditemukan adanya personil yang melakukan pelanggaran etika dan profesi, maka akan kami tindak tegas. Sanski terberat adalah pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH,” tegasnya.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Tubaba Kompol Hendra Gunawan, S.H.,
mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah guna mengantisipasi pelanggaran yang dilakukan oleh personelnya.
Beberapa diantaranya yakni melakukan pembinaan etika profesi, pembinaan rohani, pemeriksaan tes urine mendadak dan razia di ruang tahanan.
“Selain itu, pengawasan melekat secara berjenjang dari para unsur pimpinan juga tetap dilakukan di setiap bagian hingga unit terkecil baik ditingkat Polres dan Polsek jajaran,” ungkapnya.
“Hal itu bertujuan agar seluruh personel tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun yang dapat mencoreng nama baik Institusi Polri, khususnya nama baik Polres Tulang Bawang Barat.” demikian pungkasnya. (humas_tubaba)