https://tribratanews.lampung.polri.go.id. - Jakarta. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mendeteksi sejumlah wilayah di Indonesia, seperti Aceh hingga DKI Jakarta, dilanda suhu panas maksimum harian mencapai 35 derajat Celsius, pada Senin (24/6/24).
Dalam keterangan Pusat Meteorologi Publik BMKG, dilaporkan mayoritas wilayah mulai dari Aceh, Sumatera Selatan, Banten, DKI Jakarta, Kalimantan Barat, bahkan dalam 24 jam terakhir terdeteksi dilanda kondisi suhu panas maksimum itu.
Hasil analisa tim ahli meteorologi BMKG, suhu terpanas di wilayah Tanggerang Selatan, Banten (Balai Besar Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika wilayah II BMKG) setinggi 35,2 derajat Celcius dan Aceh Besar, Aceh (Stamet Kelas I Sultan Iskandar Muda).
Tim meteorologi juga menganalisa suhu panas maksimum setinggi 34,8-33,2 derajat Celcius melanda sebagian besar wilayah mulai di Sumatera Barat, Sumatera Utara (Tapanuli Tengah), Sumatera Selatan (Palembang, Ogan Ilir), Banten (Curug), DKI Jakarta (Tanjung Priok), Jawa Tengah (Tegal), Kalimantan Barat, Sentani (Papua).
"Secara umum suhu panas maksimum pada siang hari tersebut disebabkan karena gerak semu matahari dengan jarak terdekat di equator sebagaimana dilaporkan sebelumnya oleh tim meteorologi BMKG," demikian pernyataan dalam keterangan resmi, Senin (24/6/24).
Fenomena ini sekaligus menandakan musim kemarau mulai melanda Indonesia, yang diprakirakan sebelumnya berlangsung pada Juni dan puncaknya Juli - September 2024.
Demi mengurangi dampak suhu panas, BMKG mengimbau masyarakat untuk mengkonsumsi air mineral secara cukup dan teratur supaya terhindar dari dehidrasi, terutama saat melaksanakan ibadah kurban yang dilakukan di luar ruangan.
Kemudian menggunakan pelindung seperti topi atau payung untuk melindungi kepala dan tubuh bagian atas, kacamata hitam melindungi mata, bila perlu menggunakan tabir surya untuk melindungi kulit dari paparan sinar Ultra Violet (UV).
Di sisi lain BMKG mengimbau masyarakat tidak sembarang melakukan pembakaran sampah atau sebagainya dan kepada pemerintah daerah (pemda) untuk juga dilakukan penyiraman darat untuk mengurangi potensi kebakaran akibat terik matahari pada kawasan hutan atau lahan.
Sumber https://humas.polri.go.id