TribarataNewsPolriLampung-Bandar Lampung-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung berhasil
membongkar jaringan narkoba jenis ganja asal Sumatera Utara. BNNP Lampung
berhasil meringkus dua tersangka yakni Fajarudin (36), warga Lampung dan Arif
Mustakim (35) warga Banten.
Kepala
BNNP Lampung Brigjend Pol Edi Suwasono menjelaskan, dua orang tersangka yang
berhasil diamankan itu yakni Fajarudin (36) warga Lampung. Dan Arif Mustakim
(35) warga Banten. “Selain meringkus dua tersangka ini kami berhasil
mengamankan dua tersangka lainnya. Yang merupakan warga binaan di Lapas Kelas
II A Kalianda,” katanya, Kamis (26/8/2021).
Edi
Suasono melanjutkan, kedua warga binaan yang diamankan itu bernama Heri (36)
dan Irwan Sitompul (46). “Kedua warga binaan ini memang statusnya sebagai
pegendali. Jadi mereka inilah yang menyuruh agar kedua tersangka mengambil
barang itu ke Binjai, Sumatera Utara,” ujarnya.
Penangkapan
Fajarudin dan Arif Mustakim berawal dari informasi tentang adanya dugaan tindak
pidana peredaran gelap narkotika di seputaran wilayah Provinsi Lampung.
“Atas
informasi itu kami bersama dengan BNN RI melakukan penyelidikan terhadap info
itu. Hasil berdasarkan penyelidikan maka pada Senin (23/8) lalu, sekira pukul
13.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki,”
katanya.
Keduanya
diamankan di pelataran pakir Rest Area KM 174 Jalan Tol Bakauheni – Kayu Agung
-Tulangbawang Tengah Tulangbawang Barat.
“Pada
saat dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan yang dikendarai nya yaitu satu
unit Mobil Suzuki APV yang di scotlite warna hitam dengan nopol A 1171 VB. Maka
berhasil ditemukan dan disita barang barang yang diduga narkotika jenis ganja
sebanyak 50 bungkus besar yang disembunyikan di dalam dinding dinding bagian
dalam body kendaraan mobil yang di scotlite warna hitam dengan nopol A 1171 VB
tersebut,” jelasnya.
Dari
pengakuan kedua tersangka itu, berat ganja itu 52,038,76 gram. Keduanya
menjelaskan apabila barang haram itu disimpan didalam dinding bagian body
mobil. “Yang mengejutkan keduanya menjelaskan apabila diperintah oleh Heri dan
Irwan sebagai pengendali. Heri dan Irwan ini warga binaan Lapas Kelas IIA
Kalianda,” bebernya.
Barang
bukti daun ganja yang dibungkus oleh dua tersangka. (foto : ist)
Dari
pengakuan Fajarudin dan Arif keduanya dijanjikan oleh Heri dan Irwan upah
sebesar Rp1 juta perkilogramnya. Tetapi Fajarudin mengaku ia baru menerima uang
sebesar Rp7 juta. Untuk ongkos jalan dan sewa kendaraan.
“Nah
berdasarkan keterangan keduanya kalau dikendalikan oleh kedua warga binaan itu,
tim pun langsung mendatangi ke Lapas Kelas IIA Kalianda, kemudian melakukan
interogasi terhadap Heri dan Irwan. Dari keduanya kami menyita handphonenya,
yang diakui sebagai alat komunikasi untuk menghubungi Fajarudin dan Arif
Mustakim,” ungkapnya.
Lebih
lanjut dirinya menambahkan, untuk kedua tersangka Fajarudin dan Arif apabila
mengambil langsung narkoba itu ke Binjai, Sumatera Utara, menggunakan mobil
itu. “Pengakuannya mereka menginap dulu di hotel. Setelah itu mobilnya dibawa
orang lain untuk diisi ganja. Sudah terisi barulah mereka mendapat perintah
agar membawa ganja itu ke Jakarta,” jelasnya