Bobol Bengkel Gondol Alat Pertukangan, Pencuri Ditangkap Reskrim Polresta Bandarlampung

06/03/2022 19:32:02 WIB 58

Polresta Bandarlampung—Petugas Unit Reskrim Polsek Kedaton Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian alat-alat pertukangan di Kel. Gedung Meneng Kec. Rajabasa Bandar Lampung.

 

Satu orang pelaku berinisial MI (23) Warga Jagabaya II kec way halim Bandar Lampung berhasil ditangkap dan satu tersangka lainya R (23) menjadi buronan.  Pelaku ini berhasil ditangkap berdasarkan laporan Korban Ika Wiyana warga Rajabasa Bandar Lampung atas kejadian tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Jumat  (04/03/2022) sekira Pkl 13.00 Wib.

 

Saat itu korban  melaporkan telah terjadi pencurian di Bengkel miliknya di Kel. Gedung Meneng  Kec. Rajabasa Bandar Lampung yg berisikan  peralatan pertukangan adapun barang –  barang yang hilang berupa 1 unit Kompresor, 1 unit Mesin jiksaw, 1 unit mesin potong dan 1 unit mesin amplas,  total ditafsir kerugian sejumlah Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah).

 

Berdasarkan laporan korban, Tim Opsnal  Polsek Kedaton dipimpin langsung Kanit Reskrim Aiptu Kiki Sumarki, melakukan penyelidikan di lapangan, dan  mendapat informasi bahwa ada yang akan menjual alat alat pertukangan secara online, dengan adanya informasi tersebut Tim Opsnal  Reskrim  Polsek Kedaton langsung melakukan penyelidikan kembali, ternyata benar bahwa alat yang akan dijual tersebut adalah barang hasil curian.

 

Selanjutnya pada hari Jumat (4/3/2022) sekira Pkl 19.30 Wib pelaku berhasil di tangkap dari  Rumahnya di Kel. Jaga Baya II Kec. Way halim Bandar Lampung dan di amankan di Polsek Kedaton  Polresta Bandar Lampung berikut beberapa barang buktinya.

 

Atang menjelaskan, Minggu, (6/3/2022),  menurut pengakuan tersangka dalam aksinya, kedua pelaku ini berbagi peran. MI sebagai Driver dan mengawasi sekitar lokasi sedangkan R sebagai eksekutor, mereka masuk dengan cara memanjat tembok bengkel dan kemudian mengambil alat-alat pertukangan langsung membawa kabur.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dengan ancaman hukuman berupa Pidana kurungan  paling lama tujuh tahun penjara

in Hukum

Share this post