tribratanews.lampung.polri.go.id. Lampung Timur, Sabtu 10 Mei 2025 - Seorang DPO kasus pencurian di Jabung serahkan diri ke kantor Polisi.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati didampingi Kapolsek Jabung IPTU M.Husin pada Sabtu (10/5/25) mengatakan, pelaku berinisial SA (27) warga desa Jabung Kec. Jabung.
Kejadian pencurian menimpa NU (52) warga desa Gunung Sugih Kecil kec. Jabung.
"Kejadian pencurian terjadi pada Rabu (23/4/25) sekira pukul 09.00 saat korban pergi ke klinik A.Yani Pasir sakti kemudian korban pulang sekira pukul 12. 30 Wib didapati rumahnya telah dibobol orang, dan korban kehilangan 1 buah ATM berisi Rp.37.000.000, - beserta nomor pin ATM yang ditulis dan ditempel di karti ATM, uang tunai sebesar Rp.3.500.000,- 2 buah tabung gas 3 Kg dan 3 buah celana jeans, dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.41.500.000,-." Ungkapnya
Dari kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Jabung, Polsek Jabung yang menerima laporan tersebut segera melakukan penyelidikan.
Polsek Jabung yang bekerja sama dengan sat intelkam Polres Lampung Timur melakukan pendekatan dengan keluarga pelaku SA, hingga pada Jum'at (9/5/25) sekira pukul 11.00 Wib Polsek Jabung menerima penyerahan diri SA dari pihak keluarga.
Perlu diketahui, sebelumnya Polisi juga telah melakukan penangkapan terhadap WR.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku, diketahui masih terdapat 2 pelaku lagi, berinisial H dan F yang saat ini berstatus sebagai DPO.
"Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan" tutupnya