tribratanews.lampung.polri.go.id. Lampung Timur, Jumat 09 Mei 2025 - Polsek Batanghari Nuban mengamankan seorang warga, karena diduga telah melakukan pencurian di sebuah rumah.
Kejadian pencurian ini menimpa IA (37) warga desa Sukajadi kec Batanghari Nuban.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Batanghari Nuban IPTU Wely Santana mengatakan, pelaku berinisial AS (26) warga desa gedung dalem kec. Batanghari Nuban.
"Kejadian pencurian bermula pada Jumat (21/3/25) sekira pukul 18.45 WIB korban yang sedang keluar bersama anak laki-laki kerumah teman korban dengan tujuan mengambil kue, sesampainya dirumah korban dikagetkan dengan pintu belakang rumah yang terbuka, selanjutnya korban mengecek rumah, dan diketahui bahwa korban kehilangan 1 buah TV 32 Inc, 1 buah Tabung gas 3 Kg dan dompet, lalu korban melaporkan ke Polsek Batanghari Nuban" ucapnya
Polisi yang menerima laporan tersebut langsung melaporkan penyelidikan, hingga akhirnya pada kamis (8/5/25), Polsek Batanghari Nuban menerima penyerahan diri dari pihak keluarga pelaku.
Untuk melengkapi kasus tersebut Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 lembar kwitansi pembelian TV 32 Inc, 1 buat Tv 32 Inc dan 1 buah EKTP An. Korban.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan.