tribratanews.lampung.polri.go.id. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan kandungan berbahaya pada Roti Okko. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta pihak Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali mengecek kehalalan roti tersebut.
"Nanti saya tanya ke Pak Kepala badan BPJPH nanti untuk ini akan dicek ulang oleh kepala BPJPH benar nggak kalau rekomendasi BPOM seperti itu tentu tidak boleh masuk dalam kategori halal," ungkap Menag Yaqut, Kamis (25/7/2024).
Seandainya Roti Okko terbukti tak memenuhi persyaratan kehalalan produk, lanjut Yaqut, logo halal tidak boleh ditempelkan. Menurut dia, logo halal wajib dibuktikan dari komposisi hingga cara pembuatan.
"Ya, kalau memang tidak memenuhi persyaratan halal tentulah nggak boleh," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, BPOM memerintahkan penarikan terhadap makanan roti dengan merk Okko dari peredaran. Hal ini disebabkan terdapat bahan makanan yang dilarang.
BPOM menemukan adanya unsur natrium dehidroasetat sebagai bahan tambahan pangan pada produk roti Okko. Temuan itu terdeteksi setelah dilakukan uji laboratorium pada sampel roti Okko.
"Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya," tulis BPOM dalam keterangannya dikutip pada Rabu (24/7/2024).
Menurut keterangan BPOM, temuan itu berawal saat BPOM melakukan inspeksi ke tempat produksi roti Okko pada 2 Juli lalu, dan diketahui bahwa proses produksi roti tersebut tidak menerapkan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) sesuai prosedur BPOM.
Hal itu kemudian ditindaklanjuti BPOM dengan memerintahkan penghentian kegiatan produksi dan peredaran roti Okko di pasaran. Tidak hanya itu, pihaknya juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium.
Masih dalam keterangannya, BPOM menilai kandungan natrium dehidroasetat dalam roti tersebut tidak sesuai dengan komposisi saat pendaftaran produk Okko.
"Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk bahan tambahan pangan yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan," tambahnya.