BRAVO! Hanya Kurun Waktu Satu Jam, Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Polsek Terbanggi Besar

20/05/2022 08:44:00 WIB 37

Baru Satu Jam Pelaku Curanmor,lakukan Aksinya,berhasil di Tangkap Team Opsnal Anti Bandit jajaran Polsek Terbanggi Besar Polres Lampung Tengah,Polda Lampung .

Uniknya,pelaku ini, mengambil sepeda motor milik korban dan meninggalkan sepeda motor miliknya, sehingga dengan cepat dapat terendus keberadan Pelaku oleh Petugas.

Kejadian pencurian sepeda motor tersebut di lakukan Pelaku pada Hari Kamis(19/5/22) di Kp. Endang Sari Kec. Seputih Agung, Lampung Tengah sekitar Pukul 17.30 WIB.

Pelaku ZK (33) warga Kp. Haji Pemanggilan Kec. Anak Tuha Kab. Lampung Tengah, berhasil ditangkap dirumah nya oleh petugas sekira pukul 18.30 Wib pada hari yang sama, kemudian langsung dibawa ke Mapolsek Terbanggi Besar tanpa ada perlawanan.

Hal itu jelaskan oleh Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Tatang Maulana, SH, S.I.K.

Petugas dengan mudah meringkus pelaku ZK, karena diduga telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), dirumah Korban Sriyati (41) warga Kp. Endang Sari Kec. Seputih Agung, Lampung Tengah .

Korban Sriyati memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor miliknya merk Honda Beat warna Silver BE 2612G di ruang tamu dan posisi kunci masih mengantung di motornya.

‘’Kunci motor masih tergantung dan pintu ruang tamu dalam keadaan terbuka ketika korban sedang berada di dapur,’’kata Kompol Tatang.

“Saat korban ke ruang tamu, kaget karena motornya sudah tidak ada lagi ditempat parkir semula, Namun korban juga terkejut melihat ada satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa Nopol yang kondisinya tidak bagus , terparkir di pinggir Jalan depan rumahnya. “ujarnya.

Setelah ditanya kesana kemari motor tersebut milik siapa tidak ada yang tahu, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Terbanggi Besar.

Berbekal laporan korban, Team Opsnal Anti Bandit yang di pimpin oleh Panit 1 dan 2 Reskrim Polsek Terbanggi Besar menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi

Dari hasil olah TKP dan keterangan sejumlah warga, akhirnya kami mendapati identitas pemilik motor revo tersebut. Tanpa mengulur waktu Petugas bergerak ke rumah pelaku dengan diback up oleh Anggota Reskrim Polsek Padang Ratu di Kp. Haji Pemanggilan Kec. Anak Tuha, Lampung Tengah.

‘’Dengan di Back Up oleh Anggota Reskrim Polsek Padang Ratu karena pelaku berada diwilayah hukum nya, akhirnya pelaku ZK dapat diamankan oleh petugas sekira pukul 18.30 Wib dirumah nya,’’ungkapnya

Pelaku berikut barang bukti 1 (satu ) unit sepeda motor merk Honda Beat warna silver tahun 2020 Nopol BE 2612 G milik korban di bawa ke Polsek Terbanggi besar guna penyidikan lebih lanjut.

Pada saat di periksa, pelaku mengaku dirinya dari rumah sengaja berkeliling kampung untuk mencari kesempatan melakukan aksi kejahatan dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo warna Hitam tanpa Nopol sendirian.

Disaat pelaku hunting mencari warga yang lengah, kebetulan saat itu rumah korban sedang sepi. Kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan aksi pencurian, bahkan saat membawa kabur motor korban, pelaku tanpa kendala.

“Pada petang hari tersebut, rumah korban kebetulan pintunya terbuka, dengan motor terparkir diruang tamu, kunci kontaknya tergantung. Sedangkan pemiliknya berada didapur, sehingga pelaku dengan mudah membawa kabur motor korban, ” imbuhnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatan nya, Pelaku ZK dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun Penjara.

Kembali, Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Tatang mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu waspada. Kunci pintu rumah dan berikan kunci ganda ataupun menambahkan gembok sepeda motor saat di parkir menjadi salah satu solusi untuk menjaga sepeda motor dari incaran para pelaku.

‘’Belajar dari pengalaman yang sudah-sudah, Motivasi pelaku itu spontanitas dan pelaku ada kesempatan,”tutup Kapolsek 

in Hukum

Share this post