Buat Laporan, Polda Metro Akan Panggil Food Vlogger Codeblu

02/10/2023 12:28:00 WIB 1.681

https://tribratanews.lampung.polri.go.id.      PMJ NEWS - Polda Metro Jaya menerima adanya laporan polisi dugaan pencemaran nama baik seorang food vlogger William Andersen atau yang dikenal dengan Codeblu terhadap Farida Nurhan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya akan melakukan serangkaian penyelidikan tindak lanjut dari laporan yang diterima

“Setelah kita terima LP (Laporan Polisi), selanjutnya kita akan lakukan serangkaian giat penyelidikan untuk tentukan apakah terdapat peristiwa pidananya dalam dugaan tindak pidana yang dilaporkan,” ujar Ade kepada wartawan, Jumat (29/9/2023).

Adapun salah satu kegiatan dalam rangkaian penyelidikan itu yakni dengan mengundang pelapor maupun saksi-saksi.

“Giat penyelidikan ini salah satunya mengundang pelapor dan, saksi-saksi untuk diklarifikasi,” kata Ade Safri.

Diberitakan sebelumnya, seorang food vlogger yang dikenal menggunakan nama Codeblu dengan akun media sosial @codebluuuu melaporkan perempuan diduga Farida Nurhan ke Polda Metro Jaya atas dugaan doxing atau pencemaran nama baik.

Hal tersebut diketahui dari unggahan di Instagram story-nya yang menampilkan berkas laporan polisi dengan nomor LP/B/5703/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 25 September 2023.

Adapun dalam unggahan yang dilihat itu meski tidak menampilkan informasi dengan sejumlah sensor, terlihat yang dilaporkan yakni dengan terlapor atas nama berinisial N dan FN yang diduga Farida Nurhan.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak membenarkan adanya laporan polisi yang dibuat seorang food vlogger.

“LP baru diterima di Unit 1 Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan saat ini sedang dilakukan serangkaian upaya penyelidikan,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Kamis (28/9/2023).

Adapun untuk pasal yang dilaporkan dalam laporan tersebut, Ade Safri menambahkan terkait pencemaran nama baik melalui media sosial atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan/atau pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP,” kata Ade Safri.

Sumber :

PMJ NEWS 

in Hukum

Share this post