Buntut Surat Suara Sudah Tercoblos di TPS 19 Way Kandis, 7 KPPS Berstatus Terlapor di Gakkumdu

22/02/2024 21:00:00 WIB 1.265

https://tribratanews.lampung.polri.go.id Bandar Lampung - Peristiwa surat suara tercoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 19 Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung memasuki babak baru.

Bawaslu Kota Bandar Lampung menetapkan 7 anggota KPPS di TPS 19 Way Kandis sebagai terlapor ke Sentera Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Pemilu 2024 Bandar Lampung.

"Iya, setelah 7 hari proses penggalian fakta. Kami sudah memutuskan, petugas KPPS TPS 19 itu untuk diregistrasi dan kita akan limpahkan pembahasannya di Sentra Gakumdu," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandar Lampung, Hassanudin Alam, Kamis (22/2/2024).

Penetapan status terlapor kepada ke-7 petugas KPPS itu dikatakan Hasan bukan tanpa sebab, pasalnya, mereka memiliki tanggung jawab guna menjaga kotak suara agar tetap aman.

Lebih dari itu, disebutkan petugas KPPS juga berkewajiban menjaga seluruh jenis logistik kebutuhan pemungutan suara tidak rusak dan terhindar dari kecurangan.

"Ya, jadi 7 KPPS itu statusnya sekarang sebagai terlapor dan terduga di Sentra Gakkumdu, ini setelah kami menggali keterangan dari 13 orang berkaitan dalam peristiwa," imbuhnya.

Bukan hanya para petugas KPPS, Hasan melanjutkan, pihaknya masih mendalami dugaan keterlibatan peristiwa temuan surat suara tercoblos diperuntukkan kepada 2 caleg dari Partai Demokrat dan PKS.

"Masih memungkinkan, pasti ada kemungkinan akan kita panggil kembali (kedua caleg dimaksud)," tutupnya.

in Hukum

Share this post