Cabuli Anak 7 Tahun Pelaku Di Amankan Polres Pesisir Barat

11/09/2023 11:31:00 WIB 164

Tribratanews.lampung.polri.go.id - Polda Lampung : Sat reskrim Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan Pelaku Kasus Perkara Persetubuhan dengan Anak Dibawah Umur di Siging Pekon Parda Suka Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat, Sabtu sekitar pukul 17.00 wib (09/09/23).

Kasat Reskrim Polres Pesisir barat IPTU RIKI NOPARIANSYAH,S.H.,M.H mewakili Kapolres Pesisir barat AKBP ALSYAHENDRA, S.IK, M.H membenarkan bahwa "Kami sat reskrim Polres Pesisir Barat telah mengamankan Pelaku Persetubuhan dengan Anak Dibawah Umur yang ber inisial  Br (55)  Alamat  Pekon Way Jambu Kecamatan Pesisir selatan Kabupaten Pesisir Barat terhadap Korban Berinisial Aa (7) Alamat  Pekon Way Jambu Kecamatan Pesisir selatan Kabupaten Pesisir Barat" Ujarnya

Kejadian tersebut terjadi Pada hari kamis tanggal 10 Agustus 2023 sekira jam 18:00 Wib, Di belakang Masjid Baitul Haq Dusun Sukarame Pekon Way Jambu Kecamatan Pesisir Selatan Korban sedang bermain Bersama temannya yang berumur 8 Tahun dibelakang masjid kemudian datang seroang laki-laki langsung menarik Korban dan temanya kabur kemudian Korban ditarik di Kesamping masjid dan langsung ditutup mulutnya menggunakan tangan dan pelaku langsung berbuat cabul dengan cara memasukkan alat kelaminnya ke alat vital Korban tersebut sehingga korban alat vitalnya keluar darah dan Pelaku mengeluarkan Cairan di Paha korban ,kemudian Pelaku mengancam dengan Mengatakan ” jangan sampai ngomong-ngomong nanti ku tampar, kalo ada yang nanya bilang dari jatuh di pondasi ”, sambil hendak memukul muka korban kemudian Pelaku tersebut pergi kearah Pekon Marang dan korban menemui kakak kandungnya yang ada di masjid dan memberitahu luka pada kemaluannya, lalu Korban diantar pulang kerumah oleh kakak kandungnya bersama temannya.

Kemudian Pada Hari Sabtu Tanggal 09 September 2023 sekira jam 15.00 Wib, Anggota Tekab 308 Sat Reskrim Mendapatkan informasi bahwa pelaku persetubuhan terhdap anak dibawah umur berada di Siging Pekon Parda Suka Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat. Mendapatkan informasi tersebut, anggota Tekap 308 bergerak ke arah keberadaaan pelaku. Pada sekira jam 17.00 wib, berhasil mengamankan Pelaku dan membawa pelaku ke Polres Pesisir Barat.

Barang Bukti (Petunjuk) 1 (satu) Lembar Visum et Revertum,  1 (satu) Helai Celana Dalam Anak, 1 (satu) Helai Baju dan 1 (satu) Examplar Hasil Pemeriksaan Sikologi dan Konseling.

Akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal Pasal 81 Jo Pasal 76.D Dan Atau Pasal 82 Jo Pasal 76.E Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti  Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 
(Humas Polres Pesisir Barat)

in Hukum

Share this post