Bejat ! seorang kakek inisial SO (60) warga Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah tega mencabuli bocah 5 tahun.
Kejadian diketahui setelah sang bocah mengeluhkan sakit di kemaluan saat dimandikan sang ibu.
Menurut Kapolsek Padang Ratu Kompol Rahmin, S.H mewakili Kapolree Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M menjelaskan, kejadian nahas itu terjadi pada Minggu (3/12/23) lalu.
"Kejadian itu diketahui sang ibu pada sore hari, saat korban di mandikan oleh ibunya," kata Kapolsek saat di konfirmasi. Sabtu (9/12/23).
Kemudian, saat korban di mandikan oleh ibunya sambung Kapolsek, korban mengeluh bahwa kemaluannya sakit.
Mulanya, sang ibu belum curiga karena menduga hanya luka biasa.
"Namun pada malam hari, sekira pukul 19.00 WIB, sang bocah kembali meringis kesakitan," ujarnya.
Ibu korban lalu penasaran dan bertanya aktivitas sang anak sebelum mandi.
Ternyata, sebelumnya korban berada di rumah bandot tua yakni SO yang merupakan tetangga orang tua korban.
"Betapa kagetnya sang ibu mendengar seorang bocah 5 tahun menceritakan perbuatan cabul seorang kakek-kakek kepadanya," imbuhnya.
Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan SO ke Polsek Padang Ratu.
Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap di rumahnya, pada Jumat (8/12/23).
"Kini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban telah berada di Mapolsek Padang Ratu guna penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
"Bandot tua ini dijerat dengan Pasal 81 jo 76D dan pasal 82 jo 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 th 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya.