https://tribratanews.lampung.polri.go.id Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Trimurjo, Polres Lampung Tengah,Polda menangkap seorang kakek berinisial RS (72) warga Kp. Liman Benawi Kec. Trimurjo Kab. Lamteng, karena diduga mencabuli dua anak di bawah umur. Jum’at (21/10/22).
Kakek yang bekerja sebagai buruh harian tersebut, tega mencabuli dua anak dibawah umur di tempat tinggalnya yakni di Perumahan Dinas SDN 1 Kp. Liman Benawi.
Menurut keterangan Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si melalui Kapolsek Trimurjo Iptu Rihamuddin, SH.,MH menjelaskan,pelaku merayu korbannya dengan cara mengiming-imingi korban akan diberi uang sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Kapolsek mengatakan, kejadian pada hari Minggu tanggal 09 Oktober 2022 sekira pukul 14.00 Wib, awalnya pelaku terlebih dahulu memanggil dua anak tersebut yang sedang bermain di sekolah untuk mencucikan piringnya didapur, setelah korban masuk kedalam rumah, lalu pelaku menutup pintu rumahnya.
“Dimana, kedua anak tersebut juga tinggal bersama orang tuanya di Perumahan Dinas SDN 1 Kp. Liman Benawi yang jaraknya tidak begitu jauh dari tempat tinggal pelaku,”jelasnya.
Setelah mencuci piring,sambung Kapolsek, kemudian pelaku menyuruh para korban untuk duduk diatas kasur lantai ruang tengah lalu pelaku menyuruh ke dua korban membuka celana dalamnya sampai lutut setelah itu pelaku membuka celananya.
“Dua korban tersebut dibujuk rayu oleh pelaku dan berjanji akan memberikan uang jajan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) kemudian dilakukan perbuatan cabul oleh pelaku secara bergantian,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi. Minggu (23/10/22).
Setelah pelaku memberikan uang Rp. 5.000 kepada korban, lalu korban keluar dari rumah pelaku sambil memakai celana dan pada saat itu juga dilihat oleh saksi sdri Heni dan melaporkannya kepada orang tua korban.
Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan ke Polsek Trimurjo.
Setelah menerima laporan korban dan melakukan pemeriksaan terhadap korban yang didampingi orang tuanya serta memeriksa saksi, akhirnya pelaku berhasil kami amankan di Perumahan Dinas SDN 1 Kp. Liman Benawi.
“Kini pelaku berikut barang-bukti berupa pakaian yang dipakai oleh para korban telah diamankan di Mapolsek Trimurjo guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,”ungkapnya.
Pelaku dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 th 2002 tentang perlindungan anak, dihukum penjara paling lama lima belas tahun kurungan penjara,”demikian pungkasnya.