Cara Mengurus Balik Nama BBN Kendaraan dengan Mudah dan Tidak Ribet

02/08/2024 17:20:00 WIB 1.297

tribratanews.lampung.polri.go.id

Cara Mengurus Balik Nama BBN Kendaraan dengan Mudah dan Tidak Ribet
 

Apakah Anda baru saja membeli motor bekas atau berencana untuk melakukannya? Jika iya, jangan lupa untuk segera melakukan balik nama motor! Tahukah Anda apa itu balik nama motor? Ini adalah prosedur yang penting untuk mengganti identitas dan kepemilikan kendaraan dari pemilik pertama ke pemilik kedua dan seterusnya.

Mengapa balik nama motor begitu penting? Salah satunya adalah agar pengurusan administrasi menjadi lebih lancar. Ketika Anda sudah melakukan balik nama, Anda akan lebih mudah dalam mengurus pajak motor tahunan atau perpanjangan STNK. Semua ini memerlukan identitas KTP pemilik kendaraan. Tidak hanya itu, dengan balik nama motor, Anda akan secara hukum diakui sebagai pemilik resmi kendaraan tersebut.

Tahukah Anda bahwa syarat balik nama motor sebenarnya tidak terlalu sulit? Anda hanya perlu melengkapi persyaratan yang diminta oleh pihak Samsat dan mengikuti prosedur yang ada. Dalam proses balik nama motor, ada dua tahapan yang harus dilakukan, yaitu memperbarui STNK dan BPKB.

Walaupun prosesnya cukup mudah, masih ada banyak orang yang merasa ragu dan menganggapnya rumit sehingga lebih memilih menggunakan jasa calo. Padahal, Anda bisa melakukannya sendiri dengan mudah. Nah, berikut ini adalah cara mudah dan syarat balik nama motor yang perlu Anda ketahui.


Syarat Balik Nama Motor

Untuk melakukan balik nama motor, tentu ada syarat-syarat yang perlu Anda lengkapi. Berikut ini adalah syarat-syarat balik nama motor yang wajib Anda persiapkan:

1. KTP pemilik baru kendaraan dan fotokopiannya.

2. BPKB asli dan fotokopiannya.

3. STNK asli dan fotokopiannya.

4. Bukti pembelian motor berupa kwitansi.

5. Hasil cek fisik kendaraan.


Biaya Balik Nama Motor

Selain syarat-syarat di atas, Anda juga perlu menyiapkan dana untuk biaya balik nama motor. Rincian biaya tersebut antara lain:

1. Biaya administrasi sebesar Rp35.000.

2. Biaya SWDLLKJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar Rp35.000.

3. Biaya pembuatan nomor polisi baru sebesar Rp30.000.

4. Biaya pembuatan BPKB baru sebesar Rp225.000.

5. Biaya pembuatan STNK baru sebesar Rp100.000.

6. Biaya Penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan) pelat nomor untuk kendaraan dua sebesar Rp60.000.

7. Biaya transfer BBN-KB 10% (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Tarif dasar biasanya ⅔ dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

8. Pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 2% untuk penyerahan pertama dan tambahan 5% untuk penyerahan berikutnya.

9. Denda apabila terjadi keterlambatan pembayaran pajak


Cara Mudah Cek Biaya Balik Nama Motor Online

Untuk mengetahui besaran nominal pajak yang harus dibayarkan, Anda bisa melakukan pengecekan secara online. Berikut cara mudahnya:

1. Kunjungi situs Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) sesuai dengan domisili Anda. Misalnya jika Anda berdomisili di Jakarta, kunjungi bapenda.jakarta.go.id atau untuk domisili

2. Lampung kunjungi https://pkb.bapenda.lampungprov.go.id/pkb/.

3. Pilih menu ‘Samsat’ dan kemudian pilih ‘Pajak Kendaraan Motor’.

4. Isi data kendaraan Anda seperti nomor polisi atau nomor registrasi kendaraan, warna pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) seperti hitam, kuning, atau merah.

5. Masukkan captcha yang diminta, lalu klik ‘Cari’.

6. Rincian pajak yang perlu dibayarkan akan ditampilkan pada layar Anda


Prosedur Balik Nama Motor

Setelah Anda menyiapkan biaya dan syarat-syarat balik nama motor, langkah selanjutnya adalah mengikuti prosedur balik nama motor. Prosedur ini terbagi menjadi dua tahapan, yaitu balik nama motor STNK dan balik nama motor BPKB. Berikut adalah langkah-langkah mudahnya:

1. Kunjungi kantor Samsat sesuai dengan domisili KTP pemilik kendaraan bermotor yang baru. Jika Anda tinggal di Jakarta, datanglah ke Samsat di kota yang sama. Namun, jika proses balik nama dilakukan di wilayah yang berbeda, Anda perlu melakukan cabut berkas terlebih dahulu. Misalnya, dari Bandung ke Jakarta, Anda harus melakukan cabut berkas di Bandung terlebih dahulu sebelum melakukan balik nama di Jakarta.

2. Pastikan membawa semua syarat balik nama motor BPKB.

3. Datang ke loket cek fisik kendaraan untuk dilakukan pengecekan kendaraan.

4. Setelah mendapatkan hasil cek fisik, lanjutkan ke loket balik nama STNK.

5. Isi formulir pendaftaran dan serahkan semua syarat balik nama motor beserta hasil cek fisik kendaraan.

6. Petugas Samsat akan mengarahkan Anda untuk melanjutkan proses balik nama motor.

7. Setelah semua proses selesai, Anda bisa melakukan pembayaran di loket. Jika ada tunggakan pajak kendaraan, Anda harus melunasi semuanya secara bersamaan.

8. Anda akan menerima bukti kwitansi pembayaran. Simpan dengan baik sebagai syarat untuk mengambil STNK yang baru.

9. Datang kembali ke Samsat pada tanggal yang sudah ditentukan untuk mengambil STNK baru dengan membawa kwitansi pembayaran balik nama motor

Sebagai tambahan informasi, balik nama motor tidak selesai dalam sehari. Biasanya, pihak Samsat akan memberitahu Anda tanggal pengambilan STNK baru, yang biasanya memakan waktu sekitar 2-7 hari sejak pengajuan balik nama motor. Hal yang sama berlaku jika Anda melakukan balik nama motor di Polda, yang biasanya memakan waktu 3-7 hari.


Prosedur Balik Nama Motor BPKB

Setelah berhasil mendapatkan STNK baru, tahap selanjutnya adalah melakukan balik nama motor untuk mengganti BPKB lama dengan yang baru. Namun, berbeda dengan STNK yang bisa dilakukan di Samsat, untuk balik nama BPKB, Anda harus datang ke Polda. Berikut langkah-langkahnya:

1. Kunjungi Layanan Dit Lantas Polda terdekat dan jelaskan maksud serta tujuan Anda.

2. Serahkan berkas syarat balik nama motor BPKB ke loket di bagian Ditlantas.

3. Isi formulir penerbitan BPKB baru.

4. Setelah formulir dan persyaratan lengkap, petugas akan memberikan tanda pembayaran yang bisa Anda bayarkan di ATM terdekat. Jika sudah, serahkan bukti pembayaran tersebut ke petugas.

5. Petugas akan memberikan tanda terima pengambilan BPKB baru sesuai dengan tanggal yang ditentukan.

6. Kembali ke Layanan Dit Lantas Polda sesuai tanggal yang sudah ditentukan untuk mengambil BPKB baru dengan membawa bukti pengambilan yang sebelumnya sudah diterima.

7. BPKB baru sudah siap dan sesuai dengan identitas pemilik motor yang baru.


Dengan mengetahui cara dan syarat balik nama motor ini, Anda dapat mengurusnya dengan mudah tanpa perlu menggunakan jasa calo. Semoga informasi ini bermanfaat dan sukses dalam mengurus balik nama motor Anda!

in Sekelik

Share this post