Cegah Konflik Tanah, Polres Lampung Selatan Sosialisasikan Aturan Agraria ke Bhabinkamtibmas dan Kades

08/08/2025 11:00:00 WIB 290
tribratanews.lampung.polri.go.id. Lampung Selatan, Jumat 08 Agusus 2025 – Guna mencegah meningkatnya konflik pertanahan di wilayahnya, Polres Lampung Selatan melalui Wakapolres KOMPOL Made Silpa Yudiawan, SH., S.I.K., M.H., mewakili Kapolres, menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum terkait Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI Nomor 15 Tahun 2024. Kegiatan ini digelar pada Rabu (6/8/2025) pukul 09.00 WIB di Aula GWL Polres Lampung Selatan, dan menghadirkan narasumber ahli bidang pertanahan, Seto Apriyadi, S.ST., M.H.

Dalam kegiatan yang dihadiri oleh jajaran Bhabinkamtibmas dan perwakilan kepala desa se-Kabupaten Lampung Selatan tersebut, Polres menegaskan komitmennya untuk hadir secara aktif dalam menjaga ketertiban masyarakat dan mencegah konflik horizontal akibat sengketa tanah. Fokus utama sosialisasi adalah penyampaian regulasi terbaru terkait pencegahan kasus pertanahan, termasuk penyalahgunaan wewenang dan penerbitan sporadik di atas tanah bersertifikat yang kerap menjadi sumber konflik di desa.

Dalam sambutannya, Wakapolres menyampaikan bahwa Polri tidak hanya hadir sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra masyarakat dalam menyelesaikan persoalan sosial, khususnya konflik agraria yang berpotensi meluas. 

"Dengan bertambahnya pemahaman para Bhabinkamtibmas di tingkat desa terhadap aturan ini, kami harap dapat menekan potensi kriminalitas dan memperkuat fungsi pre-emtif Polri dalam pemolisian yang humanis," ujarnya.

Polres Lampung Selatan juga mengimbau kepada seluruh kepala desa dan masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan legalitas tanah secara cermat, serta melaporkan indikasi penyimpangan yang ditemukan di lapangan.

Upaya preventif ini diharapkan menjadi langkah konkret untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mendorong kehadiran negara dalam melindungi hak-hak warganya.

Share this post