Cegah Penimbunan, Satgas Pangan Polres Lamteng Cek Ketersediaan Sembako

29/03/2022 23:13:02 WIB 39

Polres Lampung Tengah--Sebagai antisipasi terjadinya penimbunan bahan pokok makanan, Satgas Pangan Polres Lampung Tengah dan ajaran polsek melakukan pengecekan ketersediaan sembako, Senin (28/3/2022).

 

Sasarannya, yakni pertokoan dan pasar-pasar tradisional. Menurut Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si., pengecekan dilakukan untuk memastikan ketersediaan stok bahan pokok di pertokoan dan pasar-pasar tradisional maupun modern aman salama Ramadan nanti.

 

Sejumlah lokasi yang didatangi diantaranya di pasar Kampung Bumiraharjo Kecamatan Bumiratu Nuban, pasar Kampung Tanggulangin Kecamatan Punggur dan pasar Kotagajah.

 

 

”Upaya ini kita lakukan untuk memastikan ketersediaan sembako jelang Bulan Suci Ramadan, serta memastikan pendistribusian sembako lancar dan tepat sasaran, kegiatan patroli dan monitoring ini juga untuk mencegah terjadinya kejahatan berupa penimbunan sembako yang dapat mengakibatkan terjadinya kelangkaan serta lonjakan harga,” kata kapolres.

 

Pihaknya ingin memastikan bahwa ketersediaan kebutuhan pokok di Kabupaten Lampung Tengah aman dan harganya stabil di pasaran.

 

‘’Agar di Bulan Suci Ramadan masyarakat bisa beribadah dengan tenang, kemudian kebutuhan masyarakat akan sembako bisa terpenuhi dan tercukupi, ”tambahnya

 

Kepada para pedagang pasar tradisonal, pasar modern, pemilik usaha warung maupun pertokoan diimbau agar tidak melakukan penimbunan sembako.

 

Jika ditemukan adanya penimbunan, pihaknya tidak segan untuk memproses hukum sesuai dengan Pasal 29 dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana selama lima tahun penjara.

 

“Saya meminta kepada masyarakat Lampung Tengah untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya dugaan penimbunan bahan-bahan pokok yang dilakukan oleh siapapun,” pungkasnya.

Share this post