https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Sat Samapta Polres Pesisir Barat menggelar razia miras untuk cegah peredaran miras di beberapa tempat yang berpotensi menjual miras di wilayah hukum Polres Pesisir Barat , Senin (25/09/2023).
Dalam razia tersebut Kasat Sampta AKP FIRDAUS mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP ALSYAHENDRA S.I.K., M.H., menyampaikan pihaknya menerjunkan personil untuk merazia miras di wilayah hukum Polres Pesisir Barat. Pemeriksaan dilakukan di sejumlah warung-warung dan tempat wisata yang diidentifikasikan sebagai potensi peredaran miras ilegal.
"Razia miras dilakukan merupakan antisipasi Polres Pesisir Barat dan jajarannya dikarenakan di musim El Nino ini banyak pengangguran, lapangan pekerjaan susah yang memicu tindak pindana menjual miras ilegal disebabkan berkurangnya lapangan pekerjaan sehingga Sat Samapta Polres rutin patroli razia miras setiap harinya. Serta menghimbau kepada masyarakat agar menjauhi miras, tidak menjual miras dan menimbulkan gangguan Kamtibmas di wilayah Hukum Pesisir Barat" Kata Kasat Samapta
Kasat samapta menambahkan "Setelah melakukan pernertiban terhadap warung-warung yang menjual miras ilegal Sat Samapta Polres Pesisir Barat mengamankan 5 botol Vigour, 1 botol Sampoerna ukuran besar dan 3 botol Sampoerna, 2 botol Newport ukuran kecil di Warung An. Hendri (35 Tahun) Jl. Kuala Stabas Kecamatan Pesisir Tengah. 1 botol Anggur Merah, 1 botol Vigour ukuran besar dan 10 botol Vigour, 4 botol Anggur Merah, 2 botol Sampoerna ukuran kecil di Warung A. Sihotang/ Opung (70 Tahun) Jl. Desa Way Redak Kecamatan Pesisir Tengah. 2 botol Vigour ukuran besar dan 4 botol Vigour ukuran kecil di Warung Bambang (37 Tahun) Jl. Kuala Stabas Pekon Kuala Kecamatan Pesisir Tengah dan 1 Dirigen isi 35 liter Miras jenis Tuak di Warung Ronal (35 Tahun) Jl. Labuhan Jukung Kecamatan Pesisir Tengah" tutupnya
Selama giat berlangsung situasi aman dan kondusif dikarenakan warung-warung yang terazia kooperatif dalam mengikuti razia miras di Wilayah Hukum Polres Pesisir Barat