Cegah Premanisme dan Pungli, Berikut 4 Lokasi Jadi Sasaran Patroli Samapta Polres Tulang Bawang

17/05/2025 19:27:10 WIB 7

Tribratanews Lampung polri go id 

Tulang Bawang -Satuan Samapta Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengoptimalkan kegiatan patroli kota presisi di sejumlah tempat yang dianggap rawan terjadinya aksi premanisme dan pungutan liar (pungli), guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang ada di wilayah hukumnya.

Kegiatan patroli kota presisi yang dilakukan oleh personel Satuan Samapta Polres Tulang Bawang ini berlangsung hari Sabtu (17/05/2025), pukul 09.00 WIB s/d selesai, di 4 (empat) lokasi berbeda yang ada di wilayah Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

"Hari ini, kami mengerahkan 3 (tiga) personel yang berseragam dinas untuk melaksanakan patroli kota presisi di 4 (empat) lokasi berbeda yang ada di wilayah Kecamatan Menggala. Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya aksi premanisme dan pungli," ucap Kasat Samapta, Iptu Agus Heri Thama Linto, M.Si, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH.

Lanjutnya, 4 (empat) lokasi yang menjadi sasaran utama kegiatan patroli kota presisi kali ini yaitu pertama di Rumah Makan (RM) Cirebon, kedua di Jembatan Bawang Latak, ketiga di Jalur 2 Menggala, dan keempat di Pos Terminal Menggala, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala.

"4 (empat) lokasi tersebut kami jadikan sasaran pada kegiatan patroli kota presisi karena dianggap rawan terjadinya aksi premanisme dan pungli yang dilakukan oleh sekelompok oknum yang tidak bertanggung jawab, sehingga perlu dilakukan patroli secara rutin sambil memberikan imbauan kamtibmas," papar perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Kasat Samapta menambahkan, sambil melaksanakan patroli kota presisi, petugas kami juga mensosialisasikan layanan call center Polri 110 yang bisa diakses 24 jam secara gratis cukup dengan menggunakan telepon selular, sehingga masyarakat bisa dengan mudah untuk melaporkan bila terjadi peristiwa atau tindak pidana disekitar mereka. (*)

Share this post