Cegah Terjerat ITE, Guru di Imbau Bijak Bermedia Sosial

31/10/2023 17:04:00 WIB 493

Pringsewu| Polres Pringsewu mengimbau para guru bijak dalam bermedia sosial untuk menghindari jeratan Undang-Undang ITE. Pernyataan ini disampaikan oleh IPDA Rahmat Basuki, paur subbag Bin Ops Polres Pringsewu, saat menjadi narasumber dalam acara workshop jurnalistik dan pemanfaatan teknologi sadar hukum ITE di aula SMA Muhammadiyah Pringsewu pada Selasa, (31/10/2023).

Dalam kesempatan tersebut, IPDA Rahmat menekankan kepada puluhan guru peserta workshop agar berhati-hati dalam memposting informasi di media sosial. Ia memperingatkan agar tidak sembarangan menyebarkan berita yang belum jelas sumber dan kebenarannya, terlebih jika bersifat provokatif.

Rahmat menyoroti bahwa menjelang pemilu, media sosial dipenuhi berita hoax. Oleh karena itu, ia berharap agar para Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya guru, dapat menjaga netralitas dan bijak menggunakannya.

Ia mendorong para guru untuk menjadi pelopor pemilu damai dengan tidak ikut menyebarkan konten atau informasi provokatif.

Selain itu, IPDA Rahmat menegaskan bahwa pelaku kejahatan di dunia maya dapat dijerat oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya bisa mencapai maksimal 10 tahun penjara. (*)

in Hukum

Share this post