TribrataNewsPolriLampung-Bandar Lampung – Kabid Humas Polda
lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad bersama Tim Subsatgas Banops Div
Humas Polri, yang diketuai oleh Kombes Pol. Hendra Rochmawan, melaksanakan
Focus Group Discussion (FGD) bersama tokoh masyarakat dan tokoh lintas agama,
dalam rangka pencegahan dan penanggulan paham radikal dan terorisme di wilayah
Kota Bandar Lampung dengan tema "Terorisme adalah musuh kita
bersama", yang dilaksanakan di Aula Patria Tama Polresta Bandar Lampung,
Kamis (9/9/2021) pagi.
Ketua
Tim Subsatgas Banops Div Humas Polri kombes Pol. Hendra Rochmawan dalam
sambutannya mengatakan, kedatangan dari tim Div Humas Polri bertujuan untuk memberikan materi kepada para
tokoh agama dan tokoh masyarakat di wilayah Bandar lampung, tentang kegiatan
pencegahan dan penanaman terhadap ketahanan masyarakat untuk tidak terpapar
paham radikalisme. Sehingga tokoh-tokoh masyarakat yang diundang ini untuk
bersama-sama membantu aparat Kepolisian untuk memerangi aksi terorisme di
Indonesia.
"
Mari bersama sama kita lawan radikalisme, terorisme musuh kita bersama semoga
Allah SWT Tuhan YME senantiasa memberikan perlindungan kepada masyarakat bangsa
dan negara”, kata Hendra.
Tim
Div Humas Polri juga menghadirkan nara sumber dari Pengurus Harian Badan
Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme MUI Pusat, Muhammad Makmun Rasyid untuk menyampaikan
materi paparan tentang kontra radikal kepada para peserta yang hadir dalam
acara FGD tersebut.
Dalam
paparannya, M. Makmun Rasyid mengatakan, terorisme adalah tindakan kejahatan
terhadap kemanusiaan dan peradaban yang menimbulkan ancaman serius terhadap
kedaulatan
negara, bahaya terhadap keamanan perdamaian dunia serta merugikan kesejahteraan
masyarakat, hal ini sesuai dengan fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2004.
“Terorisme
adalah salah satu bentuk kejahatan yang terorganisir dengan baik “well
organized”, bersifat transnasional dan digolongkan sebagai kejahatan luar biasa
extra ordinary crime yang tidak membeda bedakan sasaran indiskrimatif. Kegiatan
kontra radikal teroris secara simultan dan efektif harus dilakukan oleh segenap
pemerintah dan masyarakat . Tidak ada istilah mengkambing hitamkan
polisi-tentara sebagai badan yang bertanggung jawab secara struktural
kenegaraan . Masyarakat perlu terlibat dan dilibatkan sebagaimana amanat UUD
1945 untuk sama sama menjaga NKRI”, kata Makmun Rasyid.
“Terorisme
tidak dibenarkan dalam bentuk apapun, hukum melakukan teror adalah haram, baik
dilakukan oleh perorangan, kelompok maupun negara, oleh karena itu saya
mengajak seluruh stakeholders untuk benar benar konsisten dalam
mengejawantahkan nilai nilai Pancasila dalam seluruh kebijakan dan tidak
dimanfaatkan kelompok transnasional atau yang terafiliasi dengan gerakan radikal
teroris”, pungkasnya (dn/penmas)