TribrataNewsPolriLampung-Bandar Lampung --- Minyak goreng
curah yang beredar di Provinsi Lampung adalah minyak goreng non subsidi dari
pemerintah, karena minyak goreng subsidi dengan harga Rp. 14. 000 / liter atau
Rp. 15.500 / kg belum beredar di pasaran.
Hal
tersebut diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus)
Polda Lampung Kombes Pol Ari Rahman Nafarin bersama Tim Satgas Pangan saat
melakukan pengecekan ketersediaan minyak goreng di pasar Tamin Bandar Lampung,
Kamis (31/3/2022) pagi.
Menurut
Ari dari hasil pengecekan di pasar Tamin, stok minyak goreng curah sebanyak
lebih kurang 100 kg dengan harga 24.000 rupiah per kilogram.
"Terkait
harga minyak goreng curah yang masih belum stabil di pasaran, dikarenakan masih
ada mekanisme pengisian aplikasi SIMIRAH (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah)
yang belum selesai diinput oleh produsen minyak goreng subsidi yang ada di
Bandar Lampung, antara lain PT. Domus Jaya,
PT. Surya Indah Perkasa, PT. LDC dan
PT. Tunas Baru Lampung," ungkap Ari.
Sementara
itu, lanjut Ari dari Hasil konfirmasi terhadap Kadis Perindag Propinsi Lampung
melalui Kabid Perindustrian, Wawan menyatakan, bahwa hambatan aplikasi SIMIRAH
belum terisi datanya karena masih menunggu input dari pengecer di seluruh
wilayah Lampung dengan kode D3.
"
Hal ini juga merupakan masalah nasional dimana ada kewajiban pengecer (D3)
untuk menginput faktur pajak terhadap minyak goreng subsidi yang akan
digelontorkan ke masyarakat, jangan sampai
subsidi tersebut salah sasaran dan
diselewengkan penggunanya,"
pungkas Ari. (dn/penmas)