tribratanews.lampung.polri.go.id. Lampung Tengah, Minggu 17 Agustus 2025 – Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah berhasil mengamankan seorang tersangka dalam kasus tindak pidana penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam.Penangkapan dilakukan pada hari Sabtu, 16 Agustus 2025, sekitar pukul 02.00 WIB di kediaman tersangka. Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kapolsek Seputih Mataram, Iptu Sunarto mengatakan bahwa tersangka inisial SO (48) diduga telah melakukan penganiayaan terhadap DS (39), yang merupakan mantan istri sirinya. Kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat, 15 Agustus 2025, sekitar pukul 17.20 WIB di rumah korban di Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah. Kasus ini bermula dari perbincangan antara korban dan tersangka yang berujung pada cekcok mulut kemudian tersangka melakukan penganiayaan. "Karena tersulut emosi, tersangka kemudian melakukan pemukulan, pencekikan, dan mengancam korban dengan senjata tajam jenis pisau laduk. Akibatnya, korban mengalami luka bekas cekikan dan memar pada kaki," kata Kapolsek saat di konfirmasi, Minggu (17/8/25). Ia menambahkan, setelah pihaknya menerima laporan dari korban, Tekab 308 Presisi langsung bergerak cepat menangkap tersangka.
