Polres Way kanan-Unit
Reskrim Polsek Blambangan Umpu berhasil meringkus pelaku tindak pidana
pencurian dengan pemberatan (curat) buah sawit di areal perkebunan sawit PT.
AKG (Adi Karya Gemilang) Kampung Sunsang Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way
Kanan. Sabtu (26/3/2022).
Pelaku inisial F
alias Romli (28) warga Kampung Penengahan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way
Kanan.
Menurut Kapolres Way
Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menerangkan
bahwa modus pelaku melakukan pencurian buah sawit sekitar 80 tandan pada hari
Senin, 14-03-2022 sekitar pukul 17:30 WIB.
Saat itu, saksi
(selaku karyawan perusahaan) sedang berpatroli di areal perkebunan tersebut dan
diketahui telah terjadi curat oleh pelaku yang tidak dikenal.
Pelaku melakukan
pencurian tandan buah kelapa sawit milik PT. AKG Sunsang yang sudah dipanen
sekitar 80 tandan buah kelapa sawit dengan berat sekira 1.600 kg dengan cara
menggunakan egrek.
Atas kejadian
tersebut korban melaporkan ke Polsek Blambangan umpu guna dilakukan proses
lebih lanjut .
Pelaku dapat
diamankan pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2022 sekitar pukul 21.20 WIB, oleh
anggota unit reskrim Polsek Blambangan Umpu setelah mendapat informasi dari
masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Kampung Penengahan Kecamatan Negeri
Agung Kabupaten Way Kanan
Atas informasi itu,
petugas menuju ke lokasi dan berhasil melakukan penangkapan diduga pelaku
pencurian tandan buah sawit tanpa disertai perlawanan dan langsung dibawa ke
Polsek Blambangan Umpu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya
pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan
dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Imbuh Kasat
Reskrim.