Polsek Negeri Besar Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) Hewan Ternak di Kampung Bima Sakti Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan. Kamis (30/05/2024).
Tersangka inisial WA (19) berdomisili di Dusun Suka Maju Kampung Tulung Sawo Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Ditambah satu pelaku inisial JS (28) warga Kampung Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang bawang Barat. (Ditahan di Polres Tulang Bawang Barat dalam perkara pencurian mobil)
Menurut Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Negeri Besar Iptu Septri Haryanto menerangkan pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekitar pukul 03.00 WIB korban an. Ana Widodo (pemilik sapi) bangun ingin memberi makan sapi dikandang belakang rumah lalu melihat dikandang sapi korban hanya tinggal satu ekor yang sebelumnya ada empat ekor lalu korban mengecek kesekeliling rumah tetapi tidak ada.
Selanjutnya korban menuju pos ronda dan membunyikan kentongan dan beberapa orang keluar rumah membantu melakukan pencarian lalu korban mengendarai motor melakukan pencarian ke simpang PTPN 07 Kampung Bima Sakti, didapati jejak mobil dan bekas jejak kaki sapi.
Korban lalu melihat satu unit mobil pick up warna biru keluar Kampung Bima Sakti dan mengejar mobil tersebut, namun mobil tersebut menambah kecepatan dan tidak terkejar oleh korban.
Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian kehilangan 3 (tiga) ekor sapi, jika ditafsir dengan uang kurang lebih Rp. 25. juta rupiah lalu melaporkan kejadian pencurian ke Polsek Negeri Besar guna dilakukan proses lebih lanjut
Dalam waktu 1x24 jam pelaku dapat diamankan pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekitar pukul 15.00 WIB setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di Kampung Tunas Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Atas informasi itu, petugas gabungan dari Tim Tekab 308 Polsek Negeri Besar dipimpin Kapolsek Iptu Septri Haryanto bersama Tim Tekab 308 Polres Tubaba menuju ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku, saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti 3 (tiga) ekor sapi dengan 2 jantan 1 betina, mobil pickup merek Carry warna biru, mur besi ukuran 12, dua bilah senjata tajam jenis badik, dua helai jaket warna hitam dan dua helai buf penutup wajah war hitam dan ungu gambar tengkorak dibawa ke Polsek Negeri Besar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Jika terbukti bersalah, yang bersangkutan ini dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,ā€¯Ungkapnya.